Demi Bela Eggi Sudjana, Habib Novel Siapkan 1.000 Advokat Ini Di Pengadilan
Monday, 9 October 2017
Edit
Darirakyat.com -- Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, dilaporkan oleh beberapa pihak ke polisi, atas dugaan ujaran kebencian bernada SARA, lantaran mengatakan beberapa ajaran agama di Indonesia tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila dan harus dibubarkan.
Menanggapi pelaporan-pelaporan itu, Wakil Ketua TPUA yang
juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habib Novel Chaidir Bamukmin
menyebut, pihaknya telah mempersiapkan amunisi untuk membela Eggi.
Habib Novel mengungkapkan, ada 1.000 advokat baik itu dari
TPUA, ACTA, serta organisasi advokat lainnya yang akan mendampingi Eggi
menghadapi proses hukum.
"Ya kami dari TPUA dan ACTA serta organisasi advokat
muslim yang lain. Insyaallah 1.000 advokat gabung bela bang Egi," kata
Habib Novel kepada Netralnews.com, Sabtu (7/10/2017).
"Saya selaku Wakil Ketua TPUA, yang Bang Egi sebagai
Ketua Umum TPUA, akan terus mencari dukungan dalam membela Bang
Egi," tandas tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.
Sebelumnya, rekaman video pernyataan kontroversial Eggi
tersebar luas di media sosial. Dalam video itu, Eggi mengatakan
"Pengetahuan saya, mungkin terbatas tapi boleh diuji secara intelektual,
tidak ada ajaran selain Islam, ingat ya garis bawahi, selain Islam, yang sesuai
dengan Pancasila, selain Islam bertentangan."
pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq
Shihab ini kemudian menjelaskan soal pemahaman beberapa ajaran agama. Dan
lagi-lagi ia menegaskan soal ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila.
“Jadi ajaran-ajaran lain yang selain Islam
bertentangan dengan sila pertama, maka saya sudah ingatkan tadi konsekuensi
hukum jika Perppu diterima, maka hukum berlaku, berkekuatan hukum tetap dan
mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan,” ujar
Eggi dalam penggalan pernyataannya yang ada dalam rekaman.
Pernyataan Eggi disampaikan seusai sidang gugatan terhadap
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi beberapa hari
lalu.
Setelah video itu tersebar, berbagai pihak pun mulai
melaporkan Eggi. Baik itu ke Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Bali.
Eggi dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU tindak pidana SARA Pasal 45A (Ayat
2) dan Pasal 28 (Ayat 2) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun
2008 Tentang ITE. (www.suarasosmed.com)