Demi Bela Eggi Sudjana, Habib Novel Siapkan 1.000 Advokat Ini Di Pengadilan


Darirakyat.com -- Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, dilaporkan oleh beberapa pihak ke polisi, atas dugaan ujaran kebencian bernada SARA, lantaran mengatakan beberapa ajaran agama di Indonesia tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila dan harus dibubarkan.


Menanggapi pelaporan-pelaporan itu, Wakil Ketua TPUA yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habib Novel Chaidir Bamukmin menyebut, pihaknya telah mempersiapkan amunisi untuk membela Eggi.

Habib Novel mengungkapkan, ada 1.000 advokat baik itu dari TPUA, ACTA, serta organisasi advokat lainnya yang akan mendampingi Eggi menghadapi proses hukum.

"Ya kami dari TPUA dan ACTA serta organisasi advokat muslim yang lain. Insyaallah 1.000 advokat gabung bela bang Egi," kata Habib Novel kepada Netralnews.com, Sabtu (7/10/2017).

"Saya selaku Wakil Ketua TPUA, yang Bang Egi sebagai Ketua Umum TPUA, akan terus mencari dukungan dalam  membela Bang Egi," tandas tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

Sebelumnya, rekaman video pernyataan kontroversial Eggi tersebar luas di media sosial. Dalam video itu, Eggi mengatakan "Pengetahuan saya, mungkin terbatas tapi boleh diuji secara intelektual, tidak ada ajaran selain Islam, ingat ya garis bawahi, selain Islam, yang sesuai dengan Pancasila, selain Islam bertentangan."

pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ini  kemudian menjelaskan soal pemahaman beberapa ajaran agama. Dan lagi-lagi ia menegaskan soal ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila.

“Jadi ajaran-ajaran lain yang selain Islam bertentangan dengan sila pertama, maka saya sudah ingatkan tadi konsekuensi hukum jika Perppu diterima, maka hukum berlaku, berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan,” ujar Eggi dalam penggalan pernyataannya yang ada dalam rekaman.

Pernyataan Eggi disampaikan seusai sidang gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu.

Setelah video itu tersebar, berbagai pihak pun mulai melaporkan Eggi. Baik itu ke Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Bali. Eggi dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU tindak pidana SARA Pasal 45A (Ayat 2) dan Pasal 28 (Ayat 2) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (www.suarasosmed.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel