Ternyata Syahrini Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus First Travel


Darirakyat.com-Penyanyi Syahrini diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan oleh First Travel.

Syahrini tiba di lokasi pada pukul 11.50 WIB di Mabes Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017) bersama manajernya, Rani.

Syahrini datang dengan kendaraan pribadinya, Toyota Aplhard berwarna putih.

Pelantun lagu "Sesuatu" tersebut diperiksa sebagai saksi lantaran pernah mempromosikan agen jasa perjalanan ibadah umrah tersebut.

Saat ditanyai bagaimana kesiapannya menjadi saksi atas kasus First Travel, Syahrini hanya bungkam.

Sebelum menaiki lift untuk menuju ruang pemeriksaan, Syahrini yang mengenakan pakaian serba putih berjanji akan memberikan informasi setelah diperiksa.

"Nanti kita ngobrol lagi ya (setelah pemeriksaan)," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, perancang Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.

Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memeriksa sejumlah artis yang mempromosikan First Travel.

Di antara artis yang disebut-sebut terkait promosi First Travel ini adalah Ria Irawan, Syahrini, dan almarhum Jupe yang pernah menggunakan jasa First Travel.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, jika para artis diperiksa, nantinya baru sebatas saksi untuk melihat sejauh mana keterlibatan mereka sebagai bintang iklan atau lebih dari itu.


"Kami akan lihat konteksnya dahulu. Apakah dia peserta, bintang iklan yang dibayar secara profesional, atau lebih dari itu," katanya.(medan.tribunnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel