Auditor BPK Sebut Fahri dan Akom Akan Lakukan Ini, Jika DPR Tak Diberi WTP
Wednesday 27 September 2017
Edit
Hal itu terungkap ketika jaksa KPK membacakan
berita acara pemeriksaan (BAP) Eddy. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang
dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata
Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Adalah depan DPR, tetapi saya bilang
jangan turun opininya karena Akom bisa marah, Fahri marah, BKKBN opini WDP, DPD
agak berat kalau untuk WDP, saya meminta untuk DPR dan MPR untuk WTP agar bisa
amandemen," kata jaksa membacakan BAP Eddy saat sidang perkara suap opini
WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta
Pusat, Rabu (27/9/2017).
"Permasalahan pokok DPD adalah kegiatan-kegiatan yang
tidak jelas dan tambahan honor kepegawaian dan sudah dikomunikasikan ke Sekjen
maksudnya adalah keterlambatan pemberian bukti pertanggungjawaban, hal ini
terjadi pada DPD maupun DPR. Begitu TVRI opini ke MP saudara Rochmadi sampaikan
yang disclaimer adalah TVRI, Kemenpora, dan Kemensos. Itu maksudnya apa,
Pak?" sambung jaksa membacakan BAP itu.
Eddy pun mengaku saat itu berseloroh panjang
lebar karena tidak tahu sedang direkam. Belakangan, dia baru tahu ketika
menjalani pemeriksaan di KPK bila anak buahnya, Rochmadi, selalu merekam
pembicaraannya saat berkomunikasi melalui telepon.
"Saya kalau lihat dari temuan DPD dan DPR
itu karena masalah pertanggungjawaban yang belum masuk jadi tidak ada hal yang
material dan akhirnya menjelang itu semua sudah masuk yaitu mungkin saya
berseloroh karena memang saya tak tahu kalau itu direkam, kalau tahu direkam
saat saya rapat mungkin saya tidak berseloroh panjang gitu pak jaksa," jawab
Eddy.
Jaksa lalu bertanya soal penanggung jawab yang
memberikan opini WTP suatu kementerian. "Tinggal 1 pertanyaan, tadi
mengenai opini WTP kalau di standar pemeriksaan keuangan saudara kan di situ
ada formulir opini WTP kan di lampiran kan ada tuh nanti kita lihatkan
barbuknya (barang bukti). Saya mau tanya itu yang bertandatangan siapa untuk
opini WTP satu kementerian apakah dia penanggung jawab, pemeriksa, pemberi
tugas, atau siapa?" tanya jaksa.
Menurut Eddy, pimpinan BPK mendelegasikan
jajarannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap suatu kementerian. Nantinya,
mereka pula yang menjadi penanggung jawab atas opini yang diberikan.
"Yang menandatangani laporan bisa Ketua,
Wakil ketua BPK dan anggota BPK dan wewenang pendelegasian pada penanggung jawab
jadi dalam keadaan hal ini, Pak Rochmadi sudah tak bisa dihubungi, saya harus
take over dong pak, saya yang sign laporannya," kata Eddy.
Jadi, menurut Eddy, untuk Kemendes PDTT
seharusnya Rochmadi yang tanda tangan. Namun dia sudah tidak bisa dihubungi
karena ditangkap KPK, akhirnya Eddy sebagai atasan Rochmadi yang menandatangani
laporan.
"Kalau Kemendes dan beberapa yang belum
keluar itu saya, karena kasusnya begini pak, kami minta izin ketemu Pak
Rochmadi dan Pak Ali Sadli, KPK tak mengizinkan kami untuk ketemu," jawab
Eddy. (news.detik.com)