Ternyata Batal Bebas, Alfian Tanjung Dijemput Penyidik Polda Jatim
Wednesday 6 September 2017
Edit
SURABAYA, Darirakyat.com - Alfian Tanjung dijemput
tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di
rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam.
Saat
itu, tim kuasa hukum Alfian sedang mengurus administrasi status bebas yang
diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rabu siang.
Mantan
dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) itu dinyatakan bebas
setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau
eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.
Penjemputan
Alfian Tanjung diamankan puluhan polisi berpakaian preman. Itu dilakukan karena
sejumlah pendukung Alfian Tanjung beratribut ormas FPI sudah menunggu di depan
rutan. Turut hadir juga keluarga Alfian Tanjung bersama belasan pendukungnya.
Abdullah
Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan
tersebut. "Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya,"
katanya di Rutan Medaeng.
Informasi
yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro
Jaya. Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui
media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya.
Mei
lalu, dia ditetapkan tersangka atas perkara tersebut. Alfian juga dilaporkan ke
Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko
Widodo adalah PKI.
Dalam
akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P
merupakan kader PKI.
Abdullah
belum memikirkan langkah hukum apa yang akan diambil pihaknya menyikapi
penahanan Alfian Tanjung.
"Kami
masih akan rumuskan dengan tim kuasa hukum," ucapnya.
Di
Surabaya, Alfian Tanjung diadili karena berceramah di Masjid Mujahidin
Surabaya, yang materinya berisi tentang PKI. Siang tadi, dia bebas setelah
majelis hakim menerima eksepsinya. (regional.kompas.com)
Berikut video penyidikan Alfian Tanjung: