Tidak Terima, Bandingkan Megawati Dengan Suu Kyi, Begini Tindakan Repdem Jatim
Wednesday, 6 September 2017
Edit
Darirakyat.com, Surabaya -
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur
melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dandhy Dwi Laksono. Pelaporan
dilakukan karena Dandhy membandingkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan
pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi.
Jajaran Repdem Jatim mendatangi Subdit Cyber
Crime Polda Jatim. Mereka melaporkan Dandhy, dengan tuduhan melakukan ujaran
kebencian dan penghinaan terhadap Megawati.
"Kami aktivis DPD Repdem Jawa Timur sebagai
organisasi sayap PDI perjuangan, tidak terima atas opini yang diunggah oleh
akun facebook atas nama Dandhy Dwi Laksono, pada 3 September 2017 lalu,
khususnya pada paragraf ke 32 dan paragraf 2 dari bawah," kata Ketua DPD
Repdem Jatim, Abdi Edison.
Hal tersebut disampaikannya usai mengadukan
Dandhy ke Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (6/9/2017). Menurut Edison, Dandhy
dalam postingannya menyebut Megawati saat menjadi presiden telah melakukan
perbuatan jahat kepada warga Papua.
"Padahal, banyak OPM yang turun gunung dan
menyatakan kesetiannya terhadap NKRI (negara kesatuan Republik
Indonesia)," tuturnya.
Edison juga menambahkan, dalam alur tulisannya,
Dandhy memulai paragrafnya dengan menyandingkan antara San Suu Kyi dengan
Megawati. Pada bagian berikutnya disebutkan kegeramannya terkait peristiwa
pembantaian di Myanmar.
"Kemudian dari peristiwa di Myanmar yang membuat
keprihatinan kita bersama itu, oleh Dandhy lantas dicari persamaan-persamaan
antara Ang San Suu Kyi dengan Megawati," ujar Edison.
Menurutnya, opini tersebut untuk menggoreng peristiwa yang
terjadi di Myanmar dengan menghina dan menebarkan kebencian kepada Megawati
sebagai sosok Ketua Umum PDIP. Selain itu juga kepada Presiden Joko Widodo
sebagai presiden yang diusung oleh PDIP.
"Opini Dandhy tidak terlihat adanya sebuah solusi
layaknya opini. Dandhy juga mengabaikan fakta-fakta kerasnya usaha Presiden
Jokowi dalam membangun infrastruktur di Papua, serta keberhasilan mengambil
saham Freeport sebesar 51 persen untuk negara," tuturnya.
Ada sekitar 22 aktivis DPD Repdem Jatim yang datang ke Subdit
Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melaporkan Dandhy. Pengaduan
tersebut diterima oleh Iptu Wahyu Setya Andhika dan dibuatkan surat keterangan
penerimaan pengaduan, tertanggal 6 September 2017.
"Kami sifatnya mengadukan. Persoalan nanti diproses atau
tidak, sepenuhnya kita serahkan ke penyidik," tukas Edison. (news.detik.com)