Tidak Terima, Bandingkan Megawati Dengan Suu Kyi, Begini Tindakan Repdem Jatim


Darirakyat.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dandhy Dwi Laksono. Pelaporan dilakukan karena Dandhy membandingkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi.

Jajaran Repdem Jatim mendatangi Subdit Cyber Crime Polda Jatim. Mereka melaporkan Dandhy, dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Megawati.

"Kami aktivis DPD Repdem Jawa Timur sebagai organisasi sayap PDI perjuangan, tidak terima atas opini yang diunggah oleh akun facebook atas nama Dandhy Dwi Laksono, pada 3 September 2017 lalu, khususnya pada paragraf ke 32 dan paragraf 2 dari bawah," kata Ketua DPD Repdem Jatim, Abdi Edison.



Hal tersebut disampaikannya usai mengadukan Dandhy ke Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (6/9/2017). Menurut Edison, Dandhy dalam postingannya menyebut Megawati saat menjadi presiden telah melakukan perbuatan jahat kepada warga Papua.

"Padahal, banyak OPM yang turun gunung dan menyatakan kesetiannya terhadap NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia)," tuturnya.




Edison juga menambahkan, dalam alur tulisannya, Dandhy memulai paragrafnya dengan menyandingkan antara San Suu Kyi dengan Megawati. Pada bagian berikutnya disebutkan kegeramannya terkait peristiwa pembantaian di Myanmar.

"Kemudian dari peristiwa di Myanmar yang membuat keprihatinan kita bersama itu, oleh Dandhy lantas dicari persamaan-persamaan antara Ang San Suu Kyi dengan Megawati," ujar Edison.

Menurutnya, opini tersebut untuk menggoreng peristiwa yang terjadi di Myanmar dengan menghina dan menebarkan kebencian kepada Megawati sebagai sosok Ketua Umum PDIP. Selain itu juga kepada Presiden Joko Widodo sebagai presiden yang diusung oleh PDIP.

"Opini Dandhy tidak terlihat adanya sebuah solusi layaknya opini. Dandhy juga mengabaikan fakta-fakta kerasnya usaha Presiden Jokowi dalam membangun infrastruktur di Papua, serta keberhasilan mengambil saham Freeport sebesar 51 persen untuk negara," tuturnya.

Ada sekitar 22 aktivis DPD Repdem Jatim yang datang ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melaporkan Dandhy. Pengaduan tersebut diterima oleh Iptu Wahyu Setya Andhika dan dibuatkan surat keterangan penerimaan pengaduan, tertanggal 6 September 2017.

"Kami sifatnya mengadukan. Persoalan nanti diproses atau tidak, sepenuhnya kita serahkan ke penyidik," tukas Edison. (news.detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel