Sumber Video Ahok Berasal Dari Pemprov, Yusril Sebut Tak Ada Unsur Pidana Untuk Buni Yani
Tuesday, 12 September 2017
Edit
BANDUNG, Darirakyat.com - Yusril Ihza Mahendra
hadir sebagai saksi ahli meringankan bagi Buni Yani. Menurut Yusril, pasal 32
ayat 1 yang menjerat Buni Yani tidak dapat diseret menjadi pidana lantaran
yang bersangkutan tidak melanggar aturan dengan mengunggah video yang sifatnya pribadi,
terlarang, atau rahasia.
Buni Yani Marah-marah di
Persidangan
"Jadi
kalau orang mengunggah video kemudian diubah, itu bisa dipidana, tapi itu
terkait ayat 3, kalau memang video tersebut sifatnya rahasia. Kalau bersifat
rahasia kemudian di-upload dan
diubah, nah itu yang bisa dipidana," kata Yusril, di Gedung Perpustakaan
dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9).
Terlebih
lagi, konten video yang diunggah Buni Tani tersebut dapat diakses secara
bebas dan mudah oleh masyarakat karena merupakan properti milik Pemprov DKI
Jakarta yang juga disebarluaskan ke khalayak. Tindakan Buni Yani baru bisa
dipidana jika masyarakat tidak dapat mengakses sumber pertama video tersebut.
"Sudah ada di Youtube, jadi dia bukan sebuah dokumen yang sifatnya
rahasia, tapi dokumen yang menjadi milik publik," katanya lagi.
Apa
yang didakwakan jaksa terhadap Buni Yani melalui pasal 27 dan 32 ayat
1 pada akhirnya, menurut Yusril, tidak dapat dipidanakan lantaran tidak
menimbulkan akibat maupun kerugian bagi masyarakat.
"Ini
menurut pendapat saya tidak ada unsur pidana untuk kasus Buni Yani,"
ujarnya. (jitunews.com)