Sumber Video Ahok Berasal Dari Pemprov, Yusril Sebut Tak Ada Unsur Pidana Untuk Buni Yani


BANDUNG, Darirakyat.com - Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai saksi ahli meringankan bagi Buni Yani. Menurut Yusril, pasal 32 ayat 1 yang menjerat Buni Yani tidak dapat diseret menjadi pidana lantaran yang bersangkutan tidak melanggar aturan dengan mengunggah video yang sifatnya pribadi, terlarang, atau rahasia.

Buni Yani Marah-marah di Persidangan

"Jadi kalau orang mengunggah video kemudian diubah, itu bisa dipidana, tapi itu terkait ayat 3, kalau memang video tersebut sifatnya rahasia. Kalau bersifat rahasia kemudian di-upload dan diubah, nah itu yang bisa dipidana," kata Yusril, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9).

Terlebih lagi, konten video yang diunggah Buni Tani tersebut dapat diakses secara bebas dan mudah oleh masyarakat karena merupakan properti milik Pemprov DKI Jakarta yang juga disebarluaskan ke khalayak. Tindakan Buni Yani baru bisa dipidana jika masyarakat tidak dapat mengakses sumber pertama video tersebut.


"Sudah ada di Youtube, jadi dia bukan sebuah dokumen yang sifatnya rahasia, tapi dokumen yang menjadi milik publik," katanya lagi.


Apa yang didakwakan jaksa terhadap Buni Yani melalui pasal 27 dan 32 ayat 1 pada akhirnya, menurut Yusril, tidak dapat dipidanakan lantaran tidak menimbulkan akibat maupun kerugian bagi masyarakat.

"Ini menurut pendapat saya tidak ada unsur pidana untuk kasus Buni Yani," ujarnya. (jitunews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel