Simak,,, Reaksi DPR Mengejutkan Akibat tak Dipanggil 'Yang Terhormat' oleh Pimpinan KPK


Darirakyat.com - Politisi PDI Perjuangan  Arteria Dahlanprotes atas sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kali ini bukan soal kinerja KPK, tapi soal tidak adanya sapaan 'Yang Terhormat' untuk dirinya dan anggota DPR lain.

Saat itu, Arteria mengikuti rapat kerja Komisi III dengan pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Arteria sebenarnya Anggota Komisi VIII. Namun, ia ditugaskan fraksinya mengikuti rapat kerja di Komisi III.

Ketika diberi kesempatan bicara, Ia memprotes kelima pimpinan KPK yang sejak awal tak memanggil anggota Dewan dengan sebutan "Yang Terhormat".

Rupanya, sepanjang pimpinan KPK menjawab pertanyaan dan memaparkan hasil kerja, Arteria menunggu-nunggu dipanggil "Yang Terhormat".

"Ini mohon maaf ya, saya kok enggak merasa ada suasana kebangsaan di sini. Sejak tadi saya tidak mendengar kelima pimpinan KPK memanggil anggota DPR dengan sebutan 'Yang Terhormat'," ujar Arteria, Senin malam.

Menurut dia, sudah sepantasnya pimpinan KPK memanggil anggota DPR dengan sebutan 'Yang Terhormat' selama rapat.

Bahkan, kata Arteria, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo juga memanggil anggota DPR dengan sebutan 'Yang Terhormat' sebagai penghormatan.

"Malahan Pak Tito memanggil kita kadang dengan sebutan 'Yang Mulia'. Ini pimpinan KPK sejak tadi enggak ada yang memanggil kita dengan sebutan 'Yang Terhormat'," ucap politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu.

Mendengar protes tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan lantas mengucapkan sebutan 'Yang Terhormat' setiap menjawab pertanyaan dalam rapat tersebut.

"Yang terhormat anggota Dewan," ucap Basaria saat memulai menjawab pertanyaan.

Komisi III berasa Pansus Angket 

Rapat kerja Komisi III DPR yang berlangsung pada Senin (11/9/2017) kemarin menghadirkan dua mitra kerja komisi hukum tersebut, yakni Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat kerja dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dimulai lebih dulu. Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dimulai dengan pemaparan dari Jaksa Agung terkait kinerja Korps Adhyaksa.

Namun, dalam pemaparannya Prasetyo banyak menyinggung ihwal kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi yang dimiliki kejaksaan, dengan keberadaan KPK.

Alih-alih membahas kinerja kejaksaan dalam beberapa bulan terakhir, rapat justru terpusat pada isu kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi yang juga menjadi topik pembahasan di Panitia Khusus Angket KPK.

Opsi pengembalian kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi sepenuhnya pada kejaksaan sempat muncul seusai Pansus menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Persatuan Jaksa Indonesia.

Selain dipenuhi pertanyaan mengenai kemungkinan pengembalian kewenangan penuntutan kepada kejaksaan sepenuhnya, para anggota Komisi III DPR juga menanyakan proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo sempat menanyakan apakah kejadian tersebut bisa digolongkan dalam OTT karena ada beberapa pihak yang tidak terlibat namun ikut ditahan.
Menjelang pukul 13.00 WIB, pertanyaan berganti ke kasus penembakan yang dilakukan penyidik senior KPK Novel Baswedan saat masih bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, menanyakan apakah kasus tersebut masih layak secara hukum untuk dilanjutkan.

Prasetyo menjawab saat ini kasus tersebut telah dianggap kedaluarsa sehinga disetujui untuk dihentikan. Kendati demikian ia mengetahui keluarga korban memenangi proses praperadilan terkait penghentian kasus yang dilakukan kejaksaan.

"Tapi kalau ada desakan luar biasa saat ini sesuai pertumbuhan situasi dan kondisi, apalagi kalau ada desakan dari DPR kami akan mempertimbangkan lagi," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Pertanyaan Rapat Kerja yang tak kunjung membahas kinerja Kejaksaan Agung akhirnya disinggung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Harman.

Menurut dia, semestinya rapat kerja itu fokus membahas evaluasi kinerja kejaksaan, bukan malah mengomentari kinerja lembaga lain dan OTT KPK di Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Benny, juga memprotes pernyataan Jaksa Agung terkait tindak lanjut kasus Novel di Bengkulu. Ia mengatakan proses hukum tidak boleh didasarkan pada dukungan masyarakat, melainkan pada prinsip keadilan hukum. 

"Sebagai penegak hukum, masa Anda memproses kasus hukum dengan meminta dukungan kami. Tidak bisa itu, dalam kasus hukum ya tegakkan prinsip hukum, bukan kata kami atau masyarakat," ujar Benny.

Setelah protes dilayangkan Benny, rapat tiba-tiba diskors dan dilanjutkan pada Oktober dengan alasan masih banyak pertanyaan Komisi III yang belum dijawab.

Nuansa Pansus Angket

Pada rapat kerja dengan KPK yang berlangsung pukul 15.00 WIB, nuansa Pansus Angket KPK lebih terasa. Itu ditandai dengan kemunculan tiga anggota komisi lain yang diperbantukan oleh fraksinya untuk mengikuti rapat bersama KPK.

Ketiganya merupakan anggota Pansus Angket KPK. Mereka adalah Mukhammad Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar yang merupakan anggota Komisi XI (bidang keuangan), John Kenedy Azis dari Fraksi Partai Golkar, serta Arteria Dahlan dari Fraksi PDI-P yang merupakan anggota Komisi VIII (bidang sosial keagamaan).

Dampak kehadiran mereka pun membuat nuansa Pansus Angket KPK makin terasa dalam rapat Komisi III. Meskipun di awal rapat kerja lima pimpinan KPK menyampaikan kinerja mereka dalam tiga bulan terakhir, pertanyaan dalam rapat justru fokus pada temuan Pansus Angket KPK.

Beberapa pertanyaan yang muncul terkait temuan pansus itu yakni pengelolaan barang sitaan di luar Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) dan rangkap jabatan antara penyelidik dan penyidik.

Beberapa kali, Benny Harman selaku pemimpin rapat sampai mengingatkan agar pertanyaan difokuskan kepada kinerja, bukan kasus.

Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait temuan di Pansus Angket KPK, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapinya dengan santai.

Ia menganggap pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagai proses pengawasan dari Komisi III selaku mitra kerja KPK.

"Enggak ada satu pun di negara ini yang tidak boleh di-check and balance. Saya salah ngomong saja bisa dipecat. Cuma masalahnya,proper enggak check and balance-nya. Coba kalian lihat semua, kami jawab semua. Kita enggak boleh grubak-grubuk. Jawab dengan data saja," tutur Saut.

RAKHMAT NUR HAKIM

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Tak Dipanggil 'Yang Terhormat', Politisi PDI-P Protes Pimpinan KPK. (medan.tribunnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel