Polisi Tetapkan Pemilik Situs nikahsirri.com Jadi Tersangka Ternyata Karena Hal Ini…
Saturday, 23 September 2017
Edit
Darirakyat.com, Jakarta - Polisi menciduk Aris
Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com. Polisi menyebut Aris menyediakan konten
pornografi dalam situs tersebut.
"Ada gambar-gambar berkonten
pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
kepada detikcom, Minggu (24/9/2017).
Argo menambahkan, tersangka menyediakan
fasilitas yang diduga mengarah kepada perdagangan orang terselubung.
"Kalau ada yang berminat, dia memfasilitasi tapi harus
bayar Rp 100 ribu untuk melihat konten itu. Artinya orang yang mau gabung ke
konten itu harus bayar dulu," lanjutnya.
Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl
Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi
pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti
di rumahnya.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan
sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol
Adi Deriyan kepada detikcom, Minggu (24/9/2017).
Adi mengatakan, tersangka dijerat dengan UU
Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan UU Pornografi. Saat ini tersangka
masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.
"Kami
masih melakukan pemeriksaan intensif. Untuk masalah penahanan, nanti ditentukan
setelah gelar," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
AKBP Roberto Pasaribu.
Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl
Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi
pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti
di rumahnya.
Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya menangkap Aris setelah mendapatkan informasi terkait adanya situs
nikahsirri.com itu. Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber PMJ berkoordinasi dengan
Kemenkominfo RI dalam pengambilan data informasi website www.nikahsirri.com.