Akhirnya terungkap, Ternyata Saracen Dikendalikan Parpol
Monday 18 September 2017
Edit
Darirakyat.com -- Perlahan tapi pasti tabir
aktor di balik Saracen mulai tersingkap. Kasubdit I Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengaku menemukan titik terang orang atau
pengendali utama kelompok yang memproduksi ujaran kebencian itu.
"Saracen hanya satu dari sekian kelompok yang dikelola
dan didanai kelompok besar. Pengendali kelompok besar itu seorang politikus
yang berasal dari sebuah partai politik. Dari analisis dan hasil pemeriksaan
yang kami lakukan, nanti ketahuan," kata Irwan dikutip dari Media
Indonesia, Selasa 19 September 2017.
Irwan melanjutkan,
kelompok-kelompok yang bermunculan sejak lima tahun lalu itu terhubung satu
sama lain.
"Semuanya berpusat ke satu kelompok di atasnya dan ada
ruang-ruang yang menghubungkan antarmereka," tambah dia.
Sebelumnya, polisi menangkap Jasriadi, Muhamad Faizal Tanong,
dan Sri Rahayu Ningsih pada rentang 21 Juli-7 Agustus 2017 serta Asma Dewi di 8
September 2017.
Asma Dewi, ternyata terhubung dengan Saracen, terutama dengan
Jasriadi. Hal tersebut diketahui dari bukti transaksi senilai Rp75 juta untuk
menggunakan jasa Saracen.
Mengenai tersangka Jasriadi, lanjut Irwan, penyidik telah
membuktikan yang bersangkutan memiliki relasi luas dengan politikus dan media
massa. Hubungan itulah yang membuat Jasriadi memiliki keterampilan menulis dan
melek politik.
"Dia belajar autodidak. Jasriadi bahkan membuat
pelatihan khusus cara-cara menulis ujaran kebencian di Hambalang. Dia sempat
hendak menjadi pemateri sebuah pelatihan, tetapi keburu kami tangkap. Kami
fokus pada tindak pidana yang dilakukannya," ujar Irwan.
Irwan menambahkan, Saracen kerap mengubah nama dalam
kegiatannya menyebarkan ujaran kebencian. Beberapa nama mereka antara lain
Keranda Ahok Jokowi, Pendukung Anies-Sandi, Saracen, dan NKRI Harga Mati.
"Kami telusuri semua itu. Sekarang kan dampaknya,"
imbuh dia.
Kabag Penum Mabes Polri
Kombes Martinus Sitompul menambahkan, berkas perkara atas nama Muhammad Faizal
Tanong telah lengkap dan segera masuk ke tahap penuntutan.
"Jumat (15/9) kejaksaan memberi tahu berkas tersangka
sudah lengkap atau P-21. Berkas Jasriadi masih harus dilengkapi. Kejaksaan
telah menerima berkas tersangka Sri Rahayu Ningsih dengan dugaan penghina
Presiden melalui Facebook. Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti
dilaksanakan Selasa (26/9)," ungkap Martinus.
Jaksa Agung M Prasetyo mengakui pihaknya sudah meminta fatwa
dari Mahkamah Agung untuk menggelar persidangan Sri Rahayu Ningsih di PN
Jakarta Selatan kendati peristiwanya (locus delicti) berlangsung di Cianjur,
Jawa Barat.
Sri Rahayu Ningsih menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu
penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dan
keterlibatannya sebagai pengelola Grup Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di
antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Kelompok
Saracen diduga menawarkan jasa penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA di
media sosial. (news.metrotvnews.com)