Menghindari Kegaduhan, Ahok Tolak Jadi Saksi di Sidang Buni Yani


Darirakyat.com, Bandung - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bersedia memberikan kesaksian di sidang Buni Yani. Ahok sudah mengirim surat pemberitahuan kepada jaksa penuntut umum Kajari Depok.

Ahok awalnya dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang Buni Yani di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017).

Jaksa Andi M Taufik mengungkapkan kehadiran Ahok telah diupayakan kejaksaan. Pihaknya telah mengirimkan surat agar Ahok yang saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua menjadi saksi di sidang Buni Yani.


"Sebenarnya kami sudah upayakan. Kami sudah ada surat dari Pak Ahok, beliau menyatakan ketidaksediannya hadir sebagai saksi," kata JPU Andi saat dikonfirmasi via telepon sebelum sidang.

Selain kepada Ahok, kata Andi, tim JPU mengirimkan surat kepada Mako Brimob. "Dari lapas (Mako Brimob) juga sudah ada surat tidak bisa hadir," ujar Andi.


Meskipun Ahok dipastikan tidak akan hadir dalam sidang tersebut, Andi menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok. Menurutnya, Ahok sudah disumpah saat memberikan keterangan tersebut. "Ketidakhadiran Pak Ahok nilainya sama seperti hadir karena sudah disumpah juga," tuturnya.

Dalam persidangan hari ini, jaksa telah menyiapkan dua orang saksi ahli. Keduanya adalah saksi ahli pidana dr. Efendi dan ahli IT Teguh.
 


Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel