Menghindari Kegaduhan, Ahok Tolak Jadi Saksi di Sidang Buni Yani
Monday 7 August 2017
Edit
Darirakyat.com, Bandung - Mantan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bersedia memberikan
kesaksian di sidang Buni Yani. Ahok sudah mengirim surat pemberitahuan kepada
jaksa penuntut umum Kajari Depok.
Ahok awalnya dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang Buni Yani
di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017).
Jaksa Andi M Taufik mengungkapkan kehadiran Ahok telah
diupayakan kejaksaan. Pihaknya telah mengirimkan surat agar Ahok yang saat ini
ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua menjadi saksi di sidang Buni Yani.
"Sebenarnya kami sudah upayakan. Kami
sudah ada surat dari Pak Ahok, beliau menyatakan ketidaksediannya hadir sebagai
saksi," kata JPU Andi saat dikonfirmasi via telepon sebelum sidang.
Selain kepada Ahok, kata Andi, tim JPU mengirimkan surat
kepada Mako Brimob. "Dari lapas (Mako Brimob) juga sudah ada surat tidak
bisa hadir," ujar Andi.
Meskipun Ahok dipastikan tidak akan hadir dalam
sidang tersebut, Andi menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk
membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok. Menurutnya, Ahok sudah disumpah
saat memberikan keterangan tersebut. "Ketidakhadiran Pak Ahok nilainya
sama seperti hadir karena sudah disumpah juga," tuturnya.
Dalam persidangan hari ini, jaksa telah menyiapkan dua orang
saksi ahli. Keduanya adalah saksi ahli pidana dr. Efendi dan ahli IT Teguh.
Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.
Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian
terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal
ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook.