Ngenes! Hakim Tolak Semua Keinginan Buni Yani, Ini Alasannya
Tuesday, 4 July 2017
Edit
Bandung, Darirakyat.com - Majelis
hakim menolak permintaan Buni Yani dan tim pengacara untuk menanggapi jawaban
jaksa atas eksepsi yang sebelumnya diajukan. Tanggapan ingin diberikan Buni
Yani karena menilai jawaban jaksa tidak lengkap.
Tim pengacara Buni Yani mulanya memberikan tanggapan atas
jawaban jaksa mengenai nota keberatan (eksepsi) terkait dakwaan kasus ITE.
"Menurut kami poin per poin yang disampaikan tidak
lengkap dan tidak terurai dengan baik alasan atau pun counter bahwa eksepsi
harus ditolak," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di gedung
Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (4/7/2017).
Aldwin
menilai, jaksa pada Kejari Depok tidak siap menyusun surat tanggapan. Aldwin
menyinggung adanya kesalahan penulisan yang juga sempat ditanya majelis hakim
yang diketuai M Sapto.
"Kita bisa melihat bahwa hakim malah memberitahu ada
beberapa hal yang sifatnya teknis penulisan tidak cukup sistematis dari
JPU," kata dia.
Karena
itu, pihak Buni Yani meminta diberi kesempatan menjawab tanggapan jaksa atas
eksepsi kliennya yang dibacakan dalam persidangan pekan lalu.
"Untuk itu kami memohon kembali majelis hakim diberikan
hak menanggapi jawaban JPU," tuturnya.
Namun permintaan ini ditolak majelis hakim. Hakim memutuskan
sidang dilanjutkan pada Rabu, 11 Juli dengan agenda putusan sela.
"Ketentuan dalam KUHAP memang demikian peraturannya.
Semua argumen sudah tertuang," kata dia.
Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu,
Buni Yani juga didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian
terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal
ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (detik.com)