Buni Yani Bantah Edit Video Ahok, Ini Jawaban Pedas Jaksa
Monday, 3 July 2017
Edit
Bandung, Darirakyat.com - Tim jaksa
penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menanggapi nota keberatan (eksepsi)
yang diajukan Buni Yani dan tim pengacaranya. Penyusunan surat dakwaan
ditegaskan merupakan otoritas penuh jaksa.
"Perumusan surat dakwaan otoritas dan hak penuh JPU yang
berdiri sendiri serta diperoleh dari hasil kesimpulan," ujar jaksa Andi
Muh Taufik dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Buni Yani di gedung
Perpustakaan dan Arsip Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (4/7/2017).
Dalam tanggapannya, jaksa memberikan tanggapan atas 9 poin
keberatan yang diajukan Buni Yani. Ada tiga poin penting yang ditanggapi jaksa.
Pertama,
jaksa memberikan tanggapan mengenai lokasi persidangan yang dipindahkan dari PN
Depok ke PN Bandung. Pemindahan tempat persidangan ditegaskan sudah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mengenai
keberatan Buni Yani atas dakwaan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok), jaksa menegaskan penambahan dakwaan disusun berdasarkan berkas
penyidikan.
"Sesuai dengan Pasal 138 dan 139 KUHP, kami mempunyai
kewenangan untuk menambah pasal setelah jaksa mempelajari berkas perkara dan
meneliti ternyata bisa ditambahkan pasalnya," tutur Andi.
Jaksa juga menegaskan penyusunan surat dakwaan dilakukan
seusai dengan ketentuan dan disusun secara cermat dan teliti.
"Sehingga kami penuntut umum menyatakan bahwa permohonan
yang diajukan dan dibacakan oleh terdakwa tidak beralasan. Kami juga memohon
(majelis hakim) menolak eksepsi itu," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Buni Yani mengubah video pidato Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa
meng-upload atau mengunggah video yang telah diubah itu ke laman Facebook
pribadinya untuk menyebarkan kebencian.
(detik.com)