Jaksa Kasus Buni Yani Bakal Bawa Ahok Keluar Penjara Awal Agustus Karena Alasan Ini
Wednesday 26 July 2017
Edit
Darirakyat.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendekam dalam jeruji
besi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Mantan
Gubernur DKI Jakarta tersebut menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama.
Di
balik status Ahok sebagai tersangka, ada pihak lain yang hingga saat ini masih
menjalani perkara hukum.
Ia
adalah Buni Yani. Ya, sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, Buni Yani
didakwa sebagai pengedit sekaligus penyebar video pidato Ahok di Kepulauan
Seribu.
Hingga
saat ini, Buni Yani sudah beberapa kali menjalani sidang.
Adapun
sidang lanjutan berikutnya direncanakan akan digelar pada Selasa (1/8/2017) di
Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.
Menariknya,
berkaitan dengan sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Buni Yani rencananya
akan membawa Ahok keluar dari jeruji besi.
Bukan
tanpa alasan, mantan Bupati Belitung Timur tersebut akan diundang untuk
bersaksi di persidangan kasus ujaran kebencian Buni Yani.
Demikian seperti yang dikatakan oleh JPU Andi M. Taufik.
"Ini
kita upayakan empat (saksi fakta) ini termasuk Ahok kalau memang artinya
bisa," ucapnya seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Lebih
lanjut, dijelaskan Andi, saat ini pihaknya sudah mulai mengirim surat ke lapas
tempat Ahok ditahan.
"Mudah-mudahan, kita panggil mulai hari ini kita
layangkan surat pemanggilan melalui lapas kita lihat saja," ujar Andi M.
Taufik.
Menurut
Andi M. Taufik, total saksi fakta adalah sembilan orang.
Sehingga
masih ada empat saksi fakta yang belum memberi keterangan, satu di antaranya
adalah Ahok.
Setelah
semua saksi fakta memberikan keterangan, JPU akan menghadirkan enam saksi ahli.
Sebelumnya
Ahok memang sudah direncanakan akan hadir sebagai saksi dalam sidang Buni Yani
pada Selasa (18/7/2017) lalu.
Namun
hal tersebut urung dilangsungkan karena beberapa alasan.
Adapun saksi yang datang pada persidangan tersebut,
sebagaimana diberitakan Tribun
Jabar adalah tiga pengacara yang membela pendukung Ahok dan
Djarot.
Dihubungi TribunJabar.co.id melalui telepon, Andi M. Taufik
selaku JPU mengatakan ketiga saksi tersebut berdasarkan dari Komunitas
Pengacara Pendukung Ahok Djarot.
"Pertama
itu, ada Andi Windu, Ucok, terus ketiga ada Afriyani," ujarnya Senin
(17/7/2017) sore.
Lebih
lanjut, Komunitas Pengacara Pendukung Ahok-Djarot adalah pihak yang melaporkan
Buni Yani atas tuduhan pelanggaran UU ITE. (Tribunwow.com/Dhika Intan)