Ternyata Ini Kondisi yang Sebenarnya Habib Rizieq di Makkah
Thursday, 1 June 2017
Edit
PALMERAH, Darirakyat -- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini.
Ia
akan pulang untuk menghadapi perkara hukum yang kini menjeratnya, yakni kasus
chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Sugito
Atmo Pawiro, selaku kuasa hukum Rizieq Shihab mengungkapkan jika Rizieq
berharap kepulangannya nanti akan disambut seperti tokoh Revolusi Iran
Ayatollah Khomeini ketika kembali dari pengasingan ke Teheran pada 1979.
Bahwa kepulangan beliau
itu berharap seperti penyambutan Ayatollah Khomeini ketika pulang dari Prancis
ke Teheran ketika Revolusi Iran," ujar Sugito, dikutip dari Tribun Jateng.
Sugito yang mengaku kini
sedang berada di Makkah mengkonfirmasi kepada BBC jika dirinya telah bertemu
Rizieq dan memastikan bahwa Rizieq tengah berada di Arab Saudi.
Terkait penetapan Rizieq
sebagai tersangka, Sugito mengungkapkan jika pihaknya tetap tidak begitu
terpengaruh dan tetap tenang menghadapi perkara ini.
"Ini
adalah fitnah, dan harus dihadapi. Dan tidak ada yang dikhawatirkan sedikitpun
karena ini adalah rekayasa hukum, bukan fakta hukum," imbuhnya.
Penetapan
status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Rizieq
dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan
atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Rizieq
menjadi buronan
Untuk
diketahui, nama Rizieq Shihab kini telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang
(DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya. "Kasus
tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO
hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda
Metro Jaya, Rabu (31/5/2017) dikutip dari KOMPAS.com.
Penerbitan
DPO tersebut dilakukan setelah penyidik mengantarkan surat perintah penangkapan
ke rumah Rizieq. Setelah
dari rumah Rizieq, penyidik berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait lokasi
keberadaan Rizieq.
"Ternyata
tanggal 26 April dia (Rizieq) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke
Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya
harus dilalui semua," kata Argo. Imigrasi
dan Kepolisian Koordinasi Pulangkan Rizieq Shihab Direktur
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengungkapkan, kini
pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penegakan hukum
terhadap Rizieq Shihab.
Ronny
mengungkapkan, Ditjen Imigrasi memiliki wewenang terhadap pihak imigrasi negara
yang dituju untuk memulangkan seseorang yang sedang terjerat perkara di negara
asalnya. "Berkaitan
dengan HR, sudah ada koordinasi dengan Kepolisian. Kemarin saya sempat mendatangi
Polda Metro Jaya bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya (Brigjen Pol
Suntana)," ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu
(31/5/2017) dikutip dari KOMPAS.com.
Untuk
memulangkan Rizieq yang kini diketahui berada di Arab Saudi, Ditjen Imigrasi
membutuhkan surat permintaan dari Kepolisian sebagai administrasi dasar,
terlebih jika sudah berstatus tersangka. Surat
tersebut juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk berkoordinasi dengan Kedutaan
Besar RI dan KJRI setempat melalui Kementerian Luar Negeri.
Polisi
kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan mengajukan red notice untuk
Rizieq jika tak juga pulang ke Indonesia.
"Kita
juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice.
Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ungkapnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)