Polri Usut Pelat Nomor Kendaraan Arteria Dahlan

 



Darirakyat.com
- Kabar tentang lima mobil milik seorang anggota DPR RI dengan pelat nomor yang sama pun sampai juga ke kepolisian. Polri pun menelusuri identitas lima mobil tersebut.

Anggota dewan Arteria Dahlan membenarkan ia menitipkan lima mobil di area parkir DPR RI. Sebab rumahnya sedang direnovasi.

Yang menjadi sorotan adalah lima mobil itu menggunakan pelat nomor sama yaitu 4196-07. Pelat nomor itu dipasangkan di lima mobil tersebut.

Selain nomor yang sama, warna dasar pelat pun menjadi perhatian, yaitu hitam dan kuning. Warna pelat nomot kendaraan itu diperuntukkan untuk polisi.Ada pula logo Polri di samping angka. Di atas logo Polri, ada pula logo DPR berwarna emas.




“Berdasarkan hasil pendataan di bagian Invent Bori Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 untuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, DPR RI,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Adapun lima mobil yang terparkir di area basement DPR RI terdiri dari Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.

Lima mobil itu ditempeli dengan stiker arteridahlanlawyers.co.id. Arteria mengatakan masing-masing mobil sebenarnya memiliki pelat nomor asli.Aturan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR RI dipertegas dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/IIIYAN.1.2./2021. Pelat khusus anggota DPR berbentuk persegi panjang yang terdiri dari dua warna yaitu hitam dan putih.



Kolom pertama berwarna putih. Ada bagian yang berwarna dasar hitam bertuliskan rangkaian nomor dengan warna silver dengan logo DPR. Ada tulisan ‘DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA’ mengeliling logo tersebut. Di kolom kedua, warna dasarnya hitam. Terdapat rangkaian nomor pada kolom tersebut.


Sementara nomor pelat kendaraan milik anggota kepolisian berdasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Pelat kendaraan anggota Polri terdiri dari dua kolom dan warna dasar hijau.

Di kolom pertama, ada logo Polri yang berhiaskan tulisan berwarna Kuning atau emas. Di bagian kolom lain, terdiri dari kombinasi angka yang diukir pada pelat berwarna hijau itu.

Sementara itu, untuk penggunaan pelat nomor kendaraan secara umum sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan itu mengatur soal registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pelat nomor menjadi salah satu identitas kendaraan. Pelat diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan.

Aturan baru mengenai pelat nomor kendaraan berlaku mulai pertengahan 2022. Warga mendapatkan pelat baru saat melakukan registrasi kendaraan baru, perpanjangan STNK lima tahunan, mutasi masuk kendaraan, dan balik nama. (pusiknaspolri.go.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel