Dinilai Bersalah Ini Vonis yang Diterima oleh Agnes Gracia Haryanto, Netizen: UU Anak Seharusnya Direvisi



Darirakyat.com -
Agnes Gracia Haryanto pelaku Penganiyaan terhadap David Ozara kini sudah resmi ditahan.

Pasalnya Agnes Gracia Haryanto merupakan dalang dibalik kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.

Bermula karena adanya bisikan yang tidak menyenangkan yang diadukan Agnes Gracia Haryanto kepada Mario Dandy, menjadi awal mula kasus penganiyaan tersebut terjadi.

Akibat perbuatannya kini Agnes Gracia Haryanto harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Meskipun pada awalnya Agnes Gracia Haryanto dilindungi hukum, namun setelah adanya penyelidikan dan penemuan bukti, status Agnes dinaikkan.

Kini Agnes Gracia Haryanto berstatus sebagai anak yang bertentangan dengan hukum, lantaran dirinya yang masih di bawah umur.

Berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, berkas Agnes Gracia Haryanto disidangkan terlebih dahulu.

Setelah melewati kurang dari satu bulan, pihak kejaksaan resmi memberikan vonis kepada Agnes Gracia Haryanto empat tahun penjara.

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA, selama empat tahun.” ucap Kepala Kajari Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi.

Agnes Gracia Haryanto dinilai sudah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP,” tutur Syarief.

“Dengan kata lain, tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,”jelasnya.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".

Pasalnya dalam kasus penganiyaan ini korban yaitu David sampai mengalami koma dan cidera dikepala.

Agnes Gracia Haryanto akan menjalani sidang putusan pada 10 April 2023, dalam persidangan nanti akan bersifat terbuka dan umum.

Namun untuk kehadiran dari Agnes Gracia Haryanto itu sendiri tergantung dengan keputusan hakim.

Namun di sisi lain Maggatta menyebut jika Agnes Gracia Haryanto tidak akan hadir dalam persidangan nanti.

"Itu di UU SPPA, memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum, namun, klien kami nanti tidak akan dihadirkan, karena UU SPPA juga menyatakan demikian,” tutup Mangatta.

Hingga saat ini publik masih bertanya-tanya kepada hingga saat ini wajah dari Agnes Gracia Haryanto belum diperlihatkan ke publik.

Setelah dirinya ditetapkan bersalah dan resmi ditahan. Hal tersebut justru membuat netizen geram

"Muka Ag kok ngak ditunjukin, nanti ditukar lagi, tunjukkan pesona mu cantik" ucap akun @krisvi.ant

"UU tentang perlindungan anak harus direvisi, soalnya anak sekarang tingkahnya udah kelewatan" ucap akun @mita_feby

Hingga saat ini belum ada klarifikasi dan unggahan dari Agnes Gracia Haryanto sebagaimana yang diinginkan oleh publik. (saluranmedia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel