TERBONGKAR! Begini Cara Licik Mario Dandy ke Agnes Agar Lolos dari Bui
Thursday, 9 March 2023
Edit
Darirakyat.com - Agnes (15) diketahui kini telah putus hubungan dari kekasihnya, tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).
Agnes diketahui turut terseret kasus viral penganiayaan ini, bahkan juga ditetapkan sebagai pelaku oleh polisi.
Meski bernasib sama, Agnes memilih putus, di mana keputusan itu diambilnya karena terus dipojokkan oleh Mario Dandy terkait kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David (17).
Kuasa hukum Agnes, Sony Hutahean membenarkan kabar Agnes dan Mario Dandy telah resmi putus.
"AGH ini kekasih dari Mario Dendy," ucap Sony, dikutip dari TribunJakarta.
"Ini baru sebulan, dan sekarang ketika pemeriksaan dan kita sampaikan, mereka tidak kekasih lagi. Tidak ada hubungan."
Selama pemeriksaan berlangsung, Mario Dandy dianggap kerap melempar kesalahan pada Agnes.
Hal itulah yang membuat pihak Agnes berang.
"Karena di situ kita jelaskan bahwa Mario Dandy ini orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melempar kesalahan kepada AGH," ujarnya.
Seperti diberitakan, Mario Dandy menganiaya David hingga koma di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.
Agnes dianggap menjadi pemicu penganiayaan tersebut.
Mulanya muncul narasi Agnes mengalami pelecehan oleh David.
Namun kabar tersebut langsung dibantah pihak David yang memiliki bukti chat keduanya.
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). Foto kanan: AGH (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy. (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)
Sebelum penganiayaan, Mario Dandy sempat meminjam ponsel Agnes untuk mengirim voice note pada David.
Namun setelah kasus penganiayaan ini bergulir, Mario Dandy justru meminta Agnes menghapus voice note yang sempat dikirimkannya pada korban.
"Dia ini chat langsung dari hp dia ke AG, dia minta tolong VN-VN (Voice Note) tadi dihapus dong," ujar Sony.
Mario Dandy, kata Sony, berniat menghilangkan barang bukti dan melemparkan kesalahan kepada Agnes.
Namun, upaya Mario Dandy menghilangkan barang bukti gagal.
"Artinya apa? Dia ingin melemparkan semua tanggung jawab kepada si klien kami ini. "Tolong hapus dong VN-VN itu dan itu terbukti ada di chat-nya," ungkap Sony.
"Yang VN itu dihapusnya (oleh AG) tetapi itu bisa ditarik kembali oleh pihak kepolisian."
"Ini fakta ya, ini bukan orang yang bahasanya mengasihi, mencintai AG tapi ini orang yang berusaha mencelakai juga."
"Dia menyuruh secara langsung hapus dong VN-VN tadi yang mana mulutnya langsung membujuk. Itu adalah tindakan jahat dan manipulatif," tandasnya.
Sikap Sadis Mario Dandy
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terbukti merencanakan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, D (17).
Polisi mengungkap fakta terbaru kasus penganiayaan yang tengah menjadi sorotan tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ada teriakan 'free kick' atau tendangan bebas saat Mario Dandy menganiaya D.
Hal itu diungkapkan Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," ungkap Hengki, dikutip dari Tribunnews.
Mario menendang kepala D sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada tengkuk kepala dan satu kali pukulan ke kepala.
Hantaman kaki dan tangan Mario diarahkan ke bagian viral kepala D.
Hingga akhirnya D tak sadarkan diri selama lebih dari 11 hari.
"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis," ungkap Hengki.
"Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala."
Selain teriakan 'free kick', Mario juga sempat mengatakan tak takut jika D meninggal.
Ucapan kejam itu diungkap Mario ketika menganiaya D secara membabi buta.
Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.
Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki. (tribunnews.com)