Ortu Siswa di NTT Kuatirkan Keselamatan Anak Sekolah Jam 5 Pagi: Masih Gelap






Darirakyat.com -
Kebijakan jam masuk sekolah untuk siswa SMA/SMK pukul 05.00 Wita di Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai protes dari orang tua (ortu) siswa. Salah satu orang tua (ortu) siswa di SMA Negeri 1 Kota Kupang, Ofni Ottu, sangat keberatan mengantarkan anaknya ke sekolah sepagi itu."Sebagai orang tua, kami keberatan karena masih gelap," keluh Ottu, seperti dilansir detikBali, Rabu (1/3/2023).

Selain masih gelap, jarak rumah dengan sekolah juga cukup jauh, sekitar 5-6 kilometer. Ottu mengaku khawatir terkait keselamatan putrinya ke sekolah.

"Kami harus antar ke sekolah untuk menjaga keamanan, kan tidak mungkin mempercayakan orang lain yang antar, apalagi kami yang memiliki anak gadis," imbuhnya.

Menurut Ottu, kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita tersebut terkesan sangat terburu-buru. Ia meminta kebijakan tersebut dievaluasi.

"Pemerintah harus berpikir kembali terhadap kebijakan yang diambil supaya masyarakat tidak resah dan saya tidak sepakat karena pukul 05.00 Wita itu untuk orang berjualan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT membuat kebijakan jam masuk sekolah siswa SMA/SMK di Kota Kupang sebelum matahari terbit, yakni pukul 05.00 Wita. Lantaran menuai berbagai kritik, kebijakan jam masuk sekolah khusus untuk siswa kelas XII itu mundur 30 menit menjadi pukul 05.30 Wita.

Kepala Disdikbud NTT Linus Lusi mengatakan aturan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dia menyebut kebijakan masuk sekolah lebih pagi itu bertujuan untuk membentuk karakter siswa-siswi SMA/SMK.

Linus berharap para murid semakin disiplin dalam belajar. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk membangun sumber daya manusia di NTT.

"Utamanya untuk melatih karakter agar anak-anak kita bisa disiplin belajar," ujar Linus.

Aturan tersebut baru diterapkan di 10 SMA/SMK di Kota Kupang. Kesepuluh sekolah negeri di Kota Kupang tersebut adalah SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 3, SMK Negeri 4, dan SMK Negeri 5.

(detik.com)
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel