Bukti Chat, Rekaman CCTV Penganiayaan David Buktikan AG Ikut Berperan dan Ditetapkan Jadi Pelaku



Darirakyat.com - Polisi meningkatkan status perempuan inisial AG alias A (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus Mario Dandy (20) dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17). Peningkatan status AG ini pun berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan penyidik.

Dirkimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya telah memeriksa 10 saksi terkait kasus Mario Dandy ini. Polisi juga melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik hingga ahli psikologi forensik dari Apsifor.

Bukti AG Jadi Pelaku

1. Bukti Chat-Video di HP

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WA, video yang ada di HP," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya kemarin, seperti dilansir detikNews, Jumat (3/3/2023).


2. CCTV di TKP

Selain itu, penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian. CCTV ini menunjukkan peranan para tersangka dan saksi-saksi yang ada di TKP.

"Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan-peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," katanya.

AG Jadi Pelaku Anak

Berdasarkan bukti-bukti baru yang diperoleh itu, polisi kemudian menambahkan pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19). Dari bukti-bukti itu, polisi juga meningkatkan status AG dari saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengna hukum atau pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.

Terhadap AG sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.

Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".

Pasal 80 UU Perlindungan Anak:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:


(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Pasal 354 ayat (1):

Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

Pasal 353 Ayat (2):

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel