ART dan Sopir Ferdy Sambo Akui Tidak Tahu soal Pelecehan Seksual Terhadap Putri


Darirakyat.com - Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi dan sopir Sambo, Kuat Ma'ruf mengaku tidak tahu sama sekali tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini disampaikan keduanya dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11/2022).

"Untuk di Magelang sendiri, ada tidak tindakan pelecehan itu, terhadap ibu Putri Candrawathi? Kalau tidak ya tidak, kalau tidak tahu, ya tidak tahu," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar kepada Susi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11/2022) malam.

"Kalau saya, tidak tahu. Tidak tahu," jawab Susi.

Jaksa Fadjar kembali memastikan insiden dugaan pelecehan itu kepada Susi. Lagi-lagi, Susi menjawab serupa.

"Berarti saudara tidak tahu apakah ada pelecehan atau tidak?" tanya jaksa mempertegas.

"Tidak tahu," tandas Susi.

Sementara itu, Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, juga memastikan kliennya tidak tahu mengenai peristiwa pelecehan seksual kepada Ferdy Sambo. Kuat merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo.

"Dia (Kuat) tidak tahu, dia hanya mendapatkan ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi, tergeletak dekat pakaian cuci," kata Irwan di PN Jaksel.

Dalam kasus ini, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual ketika berada di rumah Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, Putri tergeletak dan lemas sehingga dianggap oleh kubu Ferdy Sambo sebagai bagian rangkaian peristiwa pelecehan seksual.

Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. (beritasatu.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel