Polisi Temukan Unsur KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Friday 30 September 2022
Edit
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membagi tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, tindakan KDRT itu baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Zulpan mengatakan dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," katanya.
Hasil Visum Telah Diterima Polisi
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Zulpan mengatakan dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," katanya.
Hasil Visum Telah Diterima Polisi
Lesti Kejora telah divisum terkait laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Hasil visum telah diterima oleh polisi.
"Untuk alat bukti adalah visum yang kita jadikan alat bukti," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma, kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Namun, Nurma belum menjelaskan hasil visum yang diterima oleh polisi tersebut. Dia mengatakan bahwa hasil visum ada di tangan penyidik.
"Untuk visum itu ada di penyidik, hasilnya ada di penyidik," paparnya.
Sementara ini polisi telah memeriksa dua orang saksi. Kedua saksi itu merupakan karyawan dan teman dekat Lesti Kejora.
Lesti Kejora diketahui melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT. Sejumlah luka diderita Lesti Kejora akibat tindakan kekerasan oleh suaminya tersebut.
Tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora terjadi pada Rabu (28/9).
(detik.com)