Deolipa Yumara Sebut Putri Candrawathi Lebih Berbahaya daripada Irjen Ferdy Sambo




Darirakyat.com - Deolipa Yumara mengatakan tidak mengetahui soal isu Putri Candrawathi ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Alasannya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang sempat didampinginya, tidak menyampaikan hal tersebut.

“Eliezer gak menyampaikan, dia cuma bilang dia menembak abis itu Sambo menembak. Abis itu Sambo nembak dinding, abis itu Eliezer down jiwanya,” tutur Deolipa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.

Kala itu, kata Deolipa, Bharada E merasa bersalah karena menembak rekan kerjanya sendiri. Dia juga tidak tahu soal kemungkinan istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu ikut menarik pelatuk pistol.

Eks Pengacara Bharada E itu mengutip pernyataan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto yang mengatakan hanya Tuhan saja yang mengetahui. “Persoalan apakah kemudian si Putri menembak kemudian si Kuat ikut menembak, kita mana tahu? Seperti kata Kabareskrim, yang tahu cuma Tuhan doang,” ujarnya.

Deolipa Yumara Menduga Putri Candrawathi Lebih Berbahaya


Namun Deolipa menduga Putri Candrawathi lebih berbahaya daripada suaminya dalam kasus pembunuhan berencana ini. Menurutnya, Putri dan Kuat Ma’ruf ditengarai memprovokasi Ferdy Sambo untuk melakukan tindak pidana tersebut.

“Karena dia yang bisik-bisik di awal. Dia dan Kuat yang memprovokasi Sambo untuk melakukan tindakan pembunuhan berencana. Itu kan dari mereka, kalau gak ada mereka Sambo baik-baik aja sebenarnya. Walaupun gak baik sih secara 303,” katanya.


Dia mengatakan saat ini keterangan saksi dari Bharada E dan Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal belum menguatkan. Sebab masih ada Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga bernama Susi, serta ajudan lain yang mesti bercerita.

Baginya kasus pembunuhan berencana ini sudah mulai terbongkar banyak. “Bukan sedikit-sedikit, mulai banyak-banyak kebongkar,” ujarnya.

Saat ini Deolipa Yumara sudah tidak menjadi kuasa hukum Bharada E sejak tanggal 10 Agustus 2022. Dia lantas menggugat perdata mantan kliennya, pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim karena pencabutan kuasa yang dianggap alasannya tidak jelas. (tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel