Polisi Batalkan Penahanan Nikita Mirzani



Darirakyat.com - Polda Banten memutuskan tidak menahan tersangka Nikita Mirzani. Namun, yang bersangkutan dikenai wajib lapor.

"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).

Shinto mengatakan Nikita Mirzani tetap berstatus tersangka. Dengan demikian, dia menyebut Nikita Mirzani wajib lapor secara rutin ke penyidik.

"Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik," ucapnya.

Dia juga memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan kasus yang menimpa Nikita Mirzani.

"Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum," imbuhnya. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel