Nyali Mahasiswa Langsung Ciut Usai Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan Gugatan




Darirakyat.com -
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung mengajukan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Belakangan nyali para mahasiswa ciut karena ketahuan memalsukan tanda tangan Pemohon dalam berkas gugatan."Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. 

Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari para pemohon," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang kepada para pemohon, seperti dilansir dari detikNews yang mengutip laman resmi MK, Jumat (15/7/2022).

Para mahasiswa tersebut adalah M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto. Awalnya mahasiswa kekeh menjawab bahwa tanda tangan mereka itu asli.

Para pemohon juga menegaskan kalau tanda tangannya berupa tanda tangan digital. Namun jawaban para pemohon yang terkesan menyembunyikan sesuatu itu terendus Arief Hidayat sehingga dia mengancam akan memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu itu.

"Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermain‑main, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tangan Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah. Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain‑main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dengan permohonan," ucap Arief Hidayat.

Karena kepergok tanda tangan palsu di berkas gugatan, akhirnya salah seorang mahasiswa, Hurriyah Ainaa Mardiyah menjelaskan duduk perkara tanda tangan rekan-rekannya. Ainaa mengakui bahwa dari total enam pemohon, sebanyak dua di antaranya tidak menandatangani perbaikan permohonan tersebut sehingga dia kemudian meminta maaf kepada MK.

"Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia," jelas Hurriyah.

Setelah mendengarkan jawaban pemohon dan mempertimbangkan lebih jauh, Arief Hidayat akhirnya memberikan pilihan kepada pemohon agar para pemohon mencabut permohonannya. Sebab jika tidak, gugatan itu bisa berdampak ke proses pidana di kepolisian.

"Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana? Yang Saudara mau? Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi mahasiswa fakultas hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum," kata Arief Hidayat tegas.

"Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi," sambung Arief Hidayat.

Para pemohon akhirnya tidak memiliki pilihan sehingga menyatakan siap mencabut permohonan. Selanjutnya panel hakim meminta para Pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.

"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022," tandas Hurriyah selaku juru bicara para pemohon. (detik.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel