Arogan! Rombongan Bupati Ini Salip Ambulans, Presiden Jokowi Saja Ngalah



Darirakyat.com - 
Lagi terjadi, ambulans belum mendapat prioritas utama di jalan. Kali ini iring-iringan kendaraan Bupati Pandeglang mendahului mobil ambulans yang sedang bawa pasien saat melintas di jalanan Pandeglang. Padahal, Presiden saja harus mengalah dari ambulans lho!

Dalam video yang diterima detikcom terlihat rombongan mobil Bupati Pandeglang Irna Narulita dengan plat nomor A 1 J mendahului dari sebelah kanan dengan diawali mobil Polisi, kemudian melintas mobil Irna, disusul mobil plat merah lain dan terakhir mobil berlogo Satpol PP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/5/22) sekitar pukul 15:00 WIB di ruas jalan Saketi-Labuan. Selain mendahului, iring-iringan tersebut juga diduga menyenggol mobil ambulans.

"Yang nyenggol mobil Pol Pp," pengakuan Sopir Ambulans, Fajar dikutip dari detikNews, Jumat (20/5/2022).

Padahal ia sedang membawa pasien pengidap menyakit usus buntu. Dia pun mengkritik sikap rombongan Bupati yang tak memprioritaskan ambulans.

"Parah Itu arogan, kami sedang bawa pasien padahal," pungkasnya.

Terpisah Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pandeglang Fahmi Sumanta mengaku anggotanya tidak menyenggol mobil ambulans. Menurutnya mobil Satpol PP mencoba menghindar dari kendaraan motor di sebelah kanan.

"Nggak nyenggol. Hanya kebetulan sebelah kanan ada motor. Jadi, agak sedikit ke tengah, jadi tidak nyenggol tidak apa," katanya

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan itu disebutkan, ambulans yang mengangkut orang sakit prioritasnya lebih tinggi daripada konvoi Presiden sekalipun.

Tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kelasnya Presiden ada di nomor empat prioritas. Nomor satu fire fighter (pemadam kebakaran), nomor dua ambulans, ketiga kendaraan evakuasi, keempat baru pimpinan lembaga," kata Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), kepada detikcom, beberapa waktu yang lalu.

Rombongan Presiden Joko Widodo pernah memberikan jalan bagi ambulans. Menurut Jusri hal ini menjadi contoh kepatuhan prioritas di jalan.

"Ini satu cerminan kepada masyarakat bahwa Presiden saja yang masuk dalam kelompok prioritas masih bisa mengalah, berhenti. Orang-orang yang berperilaku kontraproduktif harusnya malu. Bahkan sampai minta jalan pakai sirine rotator (yang bukan haknya), itu memalukan. Kita berada di jalan bukan seberapa hebat, bukan seberapa mahal mobil kita, seberapa kuatnya jabatan atau institusi kita. Kita berada di jalan berdasarkan kelancaran, keamanan, kenyamanan dengan asas empati. Kalau masalah waktu (butuh cepat sampai tujuan) dan lain-lain, berangkat lebih awal," tegas Jusri. (detik.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel