Wanita Bermotor Tabrak Polres Pematangsiantar Jadi Tersangka dan Ditahan

 


Darirakyat.com  - Polisi telah menetapkan wanita bermotor menerobos dan menabrak ruang SPKT Mapolres Pematangsiantar jadi tersangka dan menahannya. Polisi bakal memeriksa kondisi psikologis wanita tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3/2022).

Tatan mengatakan pihaknya melakukan proses gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta bukti-bukti yang ada. Tatan menyebut saat ini sedang bersurat ke RS Bhayangkara terkait pemeriksaan psikologisnya.

"Dalam proses gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, kemudian bukti-bukti yang ada. Kemudian saat ini kita sedang bersurat kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara terkait pemeriksaan psikologi. Nanti hasilnya akan disampaikan, tahapannya seperti itu. Saat ini berproses menunggu klarifikasi dari psikologi," ujar Tatan.

Tatan menyebut pelaku bakal dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 subsider 212 dan Pasal 406 KUHP.

"Namun, kita tetap melakukan penyelidikan terkait si pelaku apakah masuk dalam kelompok tertentu," ujar Tatan.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial F menerobos Mapolres Pematangsiantar dan menabrak ruang SPKT pada Senin (21/3) pagi.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan F hendak menabrak seorang anggota Polantas sebelum menerobos Mapolres.

"Namun personel yang di lapangan dapat menghindar sehingga tidak terjadi," ucap Panca.

Karena hendak ditabrak, personel Polantas itu langsung melakukan pengejaran. Namun motor yang dikendarai wanita itu melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak Mapolres Pematangsiantar.

"Ketika pelaku dikejar langsung lari menuju Polres Pematangsiantar dan menabrak ruang SPKT," sebut Panca.

Kemudian, polisi juga menggeledah rumah wanita itu.

"Penyidik dari Polres Siantar bersama dengan melakukan penggeledahan di rumah orang tua termasuk di kamar pelaku," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (22/3/2022).

Panca mengatakan, dari kamar pelaku itu, ditemukan Al-Qur'an dan sejumlah buku zikir. Panca mengatakan tidak ditemukan tanda-tanda pelaku mengikuti kegiatan terorisme.

"Kegiatan sehari-hari, menurut orang tuanya, hanya mendengarkan penjelasan dari media sosial YouTube tentang ceramah-ceramah. Kemudian melakukan ibadah salat dan tidak ada ditemukan yang berkaitan dengan masalah teroris," ucap Panca.

Panca mengatakan pelaku dalam keadaan sehat. Untuk itu, dia akan diproses karena merusak ruang SPKT Polres Pematangsiantar.

"Yang jelas, Polres Pematangsiantar akan melakukan pemeriksaan bahwa tindakan yang dilakukannya itu pidana biarpun tidak adanya korban jiwa, tetapi kerusakan di ruang SPKT tempat pelayanan masyarakat," jelas Panca. (detik.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel