Tersangka Pemerasan di Kasus Modus 'Tabrak Lari' Tertangkap, Terancam 4 Tahun Penjara!




Darirakyat.com - Polisi menetapkan AF sebagai tersangka fitnah dan pemerasan terkait aksinya di Jakarta Timur yang viral di medsos yakni modus tabrak lari. AF terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"Tersangka namanya AF ditangkap gabungan tim Polsek Pasar Rebo, dan Polres Jaktim menangkap AF di Depok. Yang bersangkutan memang sengaja untuk melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, saat jumpa pers, Minggu (30/1/2022).

Budi mengatakan AF melakukan hal itu karena membutuhkan uang. Dari pengakuan AF, dia membutuhkan uang untuk membeli obat.



"Karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," jelas Budi.

Budi membenarkan memang ada luka pada kaki AF. Namun, luka itu didapat pada tahun 2012. Luka itu yang kemudian dijadikan 'senjata' oleh AF mengelabui korban modus tabrak lari.

AF pun disangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP. AF terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"Jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan. Jadi kita terapkan 2 pasal untuk yang bersangkutan," papar Budi.

Berikut bunyi pasal yang disangkakan ke AF:

Pasal 318

(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No 1-3 dapat dijatuhkan.

Pasal 368

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel