Ferdinand Jadi Tersangka, Novel Minta Jenderal Dudung "Tuhan Bukan Orang Arab" juga Diproses Hukum




Darirakyat.com -
Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bakmumin, meminta aparat kepolisian juga menangkap dan menahanan para terduga penista agama lainnya pasca Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus cuitan 'Allahmu Lemah'.

"Dengan ditahannya Ferdinand saya berharap agar terlapor yang lain bahkan sempat didemo berkali-kali seperti Sukmawati yang berkali-kali diduga menistakan agama, Viktor Laiskodat dan Ade Armando untuk segera ditahan juga para terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama," kata Novel saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Bahkan Novel meminta juga agar KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk ditindaklanjuti lantaran dianggap telah menistakan agama. Menurutnya, yusprudensinya sudah ada.

"Dan terkhusus Dudung yurisprudensi jelas yang dengan mengatakan kurang lebih 'Tuhan bukan orang Arab'," katanya.

"Dudung sudah dua kali membuat kegaduhan yang ulama baik yang luas secara umum maupun yang di MUI. ...bereaksi menyampaikan sikapnya, dengan begitu sudah banyak pertimbangan untuk memproses Dudung juga karena semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, tidak boleh ada yang mengalami diskriminasi hukum suatu bentuk kesetiaan kita terhadap Pancasila yang silanya jelas untuk kemanusiaan yang adil dan beradab," sambungnya.

Lebih lanjut, Novel mengatakan, diprosesnya secara cepat Ferdinand lantaran diduga tak terkait dengan kelompok lainny seperti buzzer. Ia menegaskan agar orang-orang seperti Abu Janda hingga Denny Siregar juga ditangkap.

"Kita tunggu adalah para buzzerpnya resminya Jokowi yang juga sudah terlapor seperti Abu Janda, Denny Siregar, Ade Armando itu masih bebas berkeliaran dan masih terus membuat gaduh dan adu domba anak bangsa," tandasnya.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan.

(suara.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel