Jaksa Kaget Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Bersalah


Darirakyat.com - Sebelumnya, pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia atas tindakannya tersebut. Sebagai pengingat, Herry telah tega memperkosa belasan santriwatinya itu, bahkan hingga melahirkan.

Namun pada saat dibacakan mengenai tuntutan hukuman mati, jaksa mengaku kaget melihat ekspresi Herry. Jaksa menyebut bahwa Herry tampak tidak menunjukkan rasa bersalah atas apa yang telah dilakukannya, bahkan ia juga sama sekali tidak menitikkan air mata.

Selama 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry berbeda dengan yang lain. Selama ini, apabila terdakwa dituntut hukuman mati akan histeris atau menangis, tetapi Herry justru tampak tenang.

Menurut keterangan dari Asep, saat duduk menjadi terdakwa kasus dugaan pemerkosaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim. Ia pun tidak habis pikir dengan tingkah pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Kejati Jabar menyebut Herry seharusnya menitikkan air mata saat mendengar tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia. "Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali, tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul, tidak ada rasa bersalah dari terdakwa," tutur Asep dalam wawancara bersama TV One, Rabu (12/1).

"Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," lanjut Asep. Asep mengungkapkan bahwa saat mendengar tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu Herry tampak tak bergeming di depan jaksa dan hakim.

Sementara saat disinggung mengenai kondisi mental Herry yang dinilai serupa dengan psikopat dan tidak merasa bersalah, Asep menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan itu dalam kondisi mental yang baik. "Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," papar Asep.

"Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," imbuh Asep.

Sementara itu, Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati terhadap Herry. Di sisi lain, Komnas Perempuan juga menyebut bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif mencegah kekerasan seksual. (wowkeren.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel