Anies Janjikan akan Bantu Turunkan Biaya Hidup Buruh, Ketua KSPI: Sudahlah Tidak Usah Bohong Terus



Darirakyat.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berhenti berbohong soal Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang dimaksudkan memberikan keringanan biaya hidup kepada buruh.

"Sudahlah nggak usah bohong terus, (bilang) akan terus bantu (lewat) KPJ, naik Transjakarta anak-anak buruh gratis, apa lagi, harga barang (murah)," kata Said Iqbal dalam konferensi persnya, Senin (22/11/2021).

Sebagai informasi, program KJP untuk anak-anak buruh termasuk dalam sejumlah manfaat dari program Kartu Pekerja Jakarta yang diluncurkan sejak 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan sebelumnya bahwa hingga sekarang sedikitnya sudah 40.000 pekerja yang menerima Kartu Pekerja.

Lebih lanjut, Said meminta Anies untuk tidak dibohongi oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta yang menurutnya tidak mendengar suara buruh, melainkan hanya mendengarkan aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Apa lagi Kepala Dinas Tenaga Kerja, dia tidak mendengar suara buruh hanya suara Apindo doang yang didengar," katanya.

Said menegaskan bahwa ini bukan perkara berani atau tidak berani melainkan soal keberpihakan.

"Ini bukan hanya berani atau tidak berani, ini tentang keberpihakan, katanya mau jadi presiden," ujarnya.

Diketahui, kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar 0,8 persen atau sebesar Rp 37.749 dari UMP sebelumnya.

"Halo, jangan retorika, (UMP 2022) di Aceh naiknya Rp 500 perak sehari, di Jakarta Rp 1.500 sehari, padahal ada Freeport, Honda, Standard Chartered, Yamaha, Hotel Mulia, tapi naik upahnya Rp 1.500 per hari," sindir Said.

Sebelumnya, Anies menjanjikan tujuh program hidup mudah di Jakarta yang disebut mampu membantu para buruh yang mungkin kurang puas dengan kenaikan UMP.

Adapun program-program yang dimaksud, yaitu:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.
 
(kompas.tv)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel