Bupati Aceh Singkil Berang Anjing Canon Mati Saat Dipindah Diviralkan



Darirakyat.com - Foto dan video dengan narasi soal anjing bernama Canon mati setelah ditangkap untuk dipindah dari Pulau Banyak ke daratan Aceh Singkil viral. Bupati Aceh Singkil, Dulmursid, mengaku keberatan atas tindakan pihak yang memviralkan kasus itu.Dia awalnya bicara soal aturan yang berlaku di kawasan wisata Pulau Banyak. Menurutnya, sudah ada aturan yang melarang memelihara anjing di lokasi itu.

"Kita lihat dulu, dia memviralkan sebuah berita yang ada dasarnya tidak diperbolehkan memelihara anjing, kita lihat. Kalau memang dia mengelola wisata, kita lihat aturannya juga dia mengelola wisata di situ sudah lengkap belum izinnya. Itu akan kita klarifikasi semuanya," kata Dulmusrid kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Dulmusrid meminta semua pihak membaca aturan yang berlaku di Aceh. Dia mengingatkan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku di suatu wilayah.

"Kalau mereka mau melanjutkan perkara itu dengan hukum saya pikir hak warga negara Indonesia sah-sah saja. Tapi saya pikir dia harus paham dulu aturan itu seperti apa, dia hidup di mana," jelas Dulmusrid.

Dulmursid mengaku keberatan soal kasus anjing mati ini diviralkan. Dia mengatakan pemilik resor harus menyampaikan klarifikasi.

"Kalau kita diajak jalan mediasi dia harus klarifikasi dulu, dia yang viralkan, kita merasa keberatan jadi harus klarifikasi dulu," ujarnya.

Sebelumnya, cerita soal anjing bernama Canon yang mati setelah ditangkap itu diunggah salah satu akun Instagram. Akun tersebut mengunggah sejumlah foto dan video terkait Canon.

Pemilik akun juga mengunggah video yang menunjukkan proses penangkapan Canon oleh Satpol PP. Dalam video itu, tampak sejumlah petugas Satpol PP memegang kayu dan berdiri mengelilingi Canon.

Satu orang di antaranya mengarahkan kayu ke rantai tempat Canon diikat. Anjing itu ditundukkan. Pemilik akun menyebut peristiwa itu terjadi di Pulau Banyak, Aceh Singkil.

Pemilik akun menyebut anjing tersebut kemudian dimasukkan ke keranjang kecil, lalu dibawa pergi. Dia menyebut anjing itu tak bisa bernapas dan akhirnya mati.

Penjelasan Satpol PP

Satpol PP Aceh Singkil menjelaskan cara membawa anjing itu dari Pulau Banyak ke daratan Aceh Singkil.

"Anjingnya waktu dievakuasi ke Singkil, diikat pakai rantai dan dimasukkan ke keranjang kol. Cuma itu. Keranjang itu diikat biar nggak pecah," kata Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil, Ahmad Yani, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/10).

Dia juga menepis narasi dari salah satu akun Twitter yang menyebut mulut anjing itu diikat. Dia menyatakan mulut anjing itu tidak diikat.

"Kalau memang diikat mulutnya, dari sana sudah mati. Itu pembunuhan namanya. Nggak ada kita ikat mulutnya, siapa pula yang berani pegang anjing itu. Yang berani itu kan tuannya," jelasnya.

Ahmad mengatakan proses penangkapan anjing disaksikan pengelola resor. Anjing tersebut dievakuasi ke daratan Singkil untuk diserahkan kembali ke pemiliknya.

"Sampai ke kantor anjingnya sudah mati. Kemudian kita lapor ke Sekda dan anjingnya kita kuburkan," ujarnya.

Dia mengatakan ada dua anjing pemilik resor yang dievakuasi. Satu anjing betina hidup dan sempat dipelihara di kantor Satpol PP sebelum akhirnya diambil pemilik.

Dikritik Pencinta Hewan

Pendiri Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Karin Franken, mengkritik tindakan Satpol PP dalam memindahkan Canon. Dia menyebut seharusnya anjing tersebut tidak mati jika pemindahan dilakukan sesuai prosedur.

"Sangat amat keterlaluan apa yang terjadi dan betul-betul seenaknya Satpol PP dan instansi lain yang terlibat, dan kalau sesuai SOP seharusnya nggak meninggal," ujar Karin.

Karin menyebut petugas harusnya membicarakan proses pemindahan dengan pemilik anjing. Dia juga menyebut perlu ada fasilitas kandang yang memadai.

"Menurut saya ambil anjing begitu saja sangat keterlaluan. Kami (semua NGO) akan ramaikan terus karena menurut kami sangat unacceptable anjing orang diambil begitu saja oleh Satpol PP," tuturnya.

Karin mengatakan anjing yang dipindahkan itu merupakan anjing resor. Dia menilai keberadaan anjing itu bukan urusan Satpol PP.

Larangan Pelihara Anjing

Larangan memelihara babi dan anjing tertuang dalam surat nomor 556,4/110 yang diteken Camat Pulau Banyak Mukhlis pada 5 November 2019. Surat itu ditujukan ke pengelola home stay dan restoran di Kecamatan Pulau Banyak.

Pada bagian pertama surat disebutkan aturan dikeluarkan berdasarkan surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 Tanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan wisata halal di Aceh. Sedangkan poin dua berisi imbauan kepada pengelola objek wisata di sana.

Ada empat larangan yang tertuang, yakni:

a. Dilarang memelihara anjing dan babi di lokasi tempat wisata
b. Dilarang menjual atau melayani minuman keras
c. Tidak mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK), prostitusi, atau membiarkan bersifat mesum yang dapat melanggar etika ketimuran
d. Tidak menerapkan hal-hal yang bertentangan dengan kearifan lokal.

Anjing Pernah Gigit Warga

Seorang warga di Aceh Singkil, Eko Chandra, mengatakan dirinya pernah digigit anjing yang dipelihara di sebuah resor di Pulau Banyak. Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada September 2020 di Pulau Panjang.

Pulau Panjang merupakan salah satu pulau di Kecamatan Pulau Banyak. Dia menyebut dirinya digigit saat lewat bersama temannya di depan sebuah resor yang diduga memelihara anjing Canon.

Menurutnya, anjing itu diikat dengan rantai panjang. Eko mengaku tidak menyangka anjing tersebut bakal menjangkaunya.

"Pas aku melewati anjing itu, langsung diterkamnya di bagian pergelangan kaki. Berdarah waktu itu, aku langsung pulang ke Pulau Banyak," ujarnya.

Eko mengatakan kakinya mengalami bengkak pada malam hari usai digigit. Dia mengatakan dokter menyarankan melakukan suntik antirabies. Eko harus dilarikan ke rumah sakit di daratan Aceh Singkil dengan waktu tempuh sekitar 3,5 jam naik kapal.

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel