Denda Rp50 Juta Menanti jika Warung di Jakarta Kedapatan Jual Rokok ke Anak Kecil




Darirakyat.com
- Fenomena merokok di kalangan anak atau remaja di Indonesia sudah semakin banyak, hal ini juga menyebabkan kekhawatiran dan tugas pemerintah dalam menangani hal tersebut.

Untuk menekan perokok di kalangan anak-anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan untuk menutup seluruh stiker dan juga baliho terkait iklan rokok.

Bahkan kabar yang terbaru, Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria memberi peringatan kepada warung yang menjual rokok untuk anak di bawah umur akan didenda sebesar Rp50 juta.

Hal itu disampaikan Ahmad Riza pada Jumat, 17 September 2021. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta. Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," kata Ahmad Riza, Jumat.

Selain itu, Ahmad Riza juga menyebut aturan tersebut dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Riza juga menjelaskan, Jakarta tidak melarang warganya merokok, akan tetapi ada aturan dan tempatnya untuk para perokok.

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," kata Ahmad Riza.

Sementara itu, di Jakarta Barat sendiri telah melakukan penutupan stiker, poster hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil sampai dengan swalayan besar. Ini dilakukan dalam rangka program tersebut.

Ahmad Riza menyebutkan bahwa penertiban iklan rokok baik berupa poster, potret, stiker dan pajangan di toko swalayan untuk Jakarta bebas asap rokok, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Ahmad Riza mengatakan bahwa penertiban tersebut adalah sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang terkait dengan pembinaan kawasan dilarang merokok.

Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro menjelaskan, penertiban tersebut sesuai Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta.

"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok," tutur Ivand kepada wartawan.

Dia menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya diperintahkan menghilangkan atau menutup stiker dan poster rokok di sejumlah tempat seperti di swalayan besar, kecil, dan toko-toko kecil.

"Jadi, baik itu stiker-stikernya, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya." tuturnya.(pikiranrakyat.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel