Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Tagih Rp 2,6 Triliun



Darirakyat.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Panggilan terhadap Tommy itu diketahui melalui pengumuman yang dikeluarkan Satgas BLBI, dalam hal ini diketahui oleh Rional Silaban.

"Panggilan penagihan atas nama Pengurus PT Timor Putra Nasional, yakni Saudara Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) dan Saudara Ronny Hendrarto Rono Wicaksono," demikian pernyataan dalam pengumuman yang Tempo kutip pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Tommy dan Ronny diminta hadir pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI. Adapun untuk agenda pemanggilan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara PKPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009, setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,6 triliun.

"Saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagin negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."

Tempo sudah menghubungi Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ihwal panggilan untuk Tommy Soeharto, namun hingga berita ini dikirim, yang bersangkutan belum merespons.

(tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel