KPK Perlu Keterangan Anies dalam Dugaan Korupsi, Denny Siregar: Pantes dari Kemarin Marah-Marah Mulu





Darirakyat.com - Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari berita soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memerlukan keterangan Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.

Denny Siregar menyindir bahwa kabar inilah yang menjadi alasan Anies Baswedan beberapa kali marah-marah belakangan ini.

Seperti diketahui, sempat viral video Anies Baswedan yang memarahi pihak kantor yang buka saat PPKM Darurat.

“Pantessss dari kemaren ada yang marah-marah mulu kerjanya,” katanya melalui akun twitter Dennysiregar7 pada Senin, 12 Juli 2021.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa keterangan Gubernur DKI Jakarta diperlukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

“Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga koleganya di DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI,” kata Firli pada Senin, 12 Juli 2021.

“Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” tambahnya, dilansir dari Detik News.

Firli menegaskan bahwa KPK akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif.

“Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat, dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firli menyebut bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti yang cukup guna mengungkap sebuah perkara.

Maka, kata Firli, KPK harus bekerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana.

“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan. The sun rise and the sun set principle, harus ditegakkan,” jelas Firli.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini.

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (makassar.terkini.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel