SBY dan Oknum KPK Disebut Mendesain Anas Urbaningrum Jadi Tersangka



Darirakyat.com
- Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mendesain Anas Urbaningrum menjadi tersangka.

Pernyataan itu disampaikan oleh I Gede Pasek Suardika yang merupakan mantan politisi Partai Demokrat di Youtube Akbar Faizal Uncensored berjudul "Testimoni Saksi Peristiwa Kriminalisasi Hukum dan Politik SBY terhadap Anas!!"

"SBY sudah mendesain dengan oknum di KPK, bahwa Februari (2013 -red) harus sudah selesai ini. Anas Urbaningrum sudah selesai, pengambilalihan sudah bisa dilakukan," kata Pasek.

Pasek kemudian merunut bagaimana SBY memberikan sinyal politik kepada KPK untuk segera memproses Anas Urbaningrum. Sinyal itu, kata Pasek, disampaikan SBY saat kunjungan kerja kepresidenan ke Jeddah.

"Tanggal 4 (Februari 2013) itu, jelas sekali itu pidato SBY kepada KPK, spesial sekali. SBY pidato dari Jeddah menyampaikan kepada KPK dengan bahasa kalau salah katakan salah, kalau tidak salah tolong jelaskan kenapa tidak salah," ucap Pasek meniru SBY.

"Mestinya kan kalau salah katakan salah, kalau benar katakan benar, Kalau terbukti katakan terbukti, kalau tidak terbukti katakan tidak terbukti. Itu logikanya, nah karena narasi kalimatnya seperti itu, itu bahasa politik yang dibaca pesan kekuasaan kepada KPK, bahwa barang ini harus sudah selesai," tambah Pasek.

Kemudian 7 Februari 2013, Pasek menceritakan bahwa media mendapat keterangan dari Syarief Hasan jika Anas Urbaningrum sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Meski dibantah oleh Syarief Hasan, kata Pasek, tetapi kemudian ada sprindik Anas Urbaningrum yang bocor.

"Tanggal 7 malam itulah kemudian muncul sprindik bocor yang tanpa ada gelar perkara, dua komisioner sudah tandatangan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ungkap Pasek.

"Kalau nggak salah Pak Pandu juga sempat disuruh tandatangan, tapi kemudian menarik tandatangannya," tambah Pasek.

Pasek menuturkan, fakta adanya sprindik yang bocor dan pernyataan Syarief Hasan yang beredar di media soal Anas Urbaningrum tersangka membuat SBY merubah peta. Tetapi, kata Pasek, SBY sudah mengambilalih langsung Partai Demokrat dari tangan Anas Urbaningrum pada 8 Februari 2013 melalui rapat Majelis Tinggi Partai. Tetapi dalam rapat Majelis Tinggi tersebut, Anas Urbaningrum menolak.

"Itulah kudeta yang artinya beliau (SBY) turun tangan langsung, beliau rapatkan tanpa melalui kongres, dia ambil itu semua," ujar Pasek.

Pengambil aliran Partai ini, sambung Pasek, berlanjut dengan SBY mengundang DPD-DPD dan DPC-DPC ke Cikeas pada 10 Februari 2013 sepengetahuan Anas Urbaningrum.

"Di situ SBY menunjukkan bahwa saya lo ya sekarang ngatur Demokrat bukan Anas," cerita Pasek.

Lalu kemudian, SBY kembali membuat kegiatan pada 14 Februari 2013 kepada pemilik suara di Partai Demokrat. Undangan tersebut bukan ditandatangani SBY, tetapi Jero Wacik dan Edhy Baskoro Yudhoyono. Dalam bacaan Pasek, SBY ingin kegiatan tersebut diarahkan kepada KLB untuk menyingkirkan Anas Urbaningrum.

"Tapi kan statusnya Mas Anas waktu itu belum juga menjadi tersangka. Ini tampaknya bikin SBY geregetan sama KPK ini, nggak imbang, nggak ikutin, gara-gara sprindik tanggal 7 bocor, jadi ini (penetapan tersangka Anas Urbaningrum) belum keluar," beber Pasek.

Upaya menggeser Anas Urbaningrum berlanjut di tanggal 17 Februari 2013, dengan membuat Rapimnas. Sebelumnya, kata Pasek, Anas dipanggil SBY ke Cikeas pada 16 Februari 2013 malam. Tetapi dalam situasi yang sama KPK juga belum menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka hingga Rapimnas.

"Anas baru ditersangkakan tanggal 22 Februari," ucap Pasek.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pasek menceritakan Anas Urbaningrum kemudian mundur dari Partai Demokrat sebagai komitmen atas pakta integritas. Dari penetapan tersangka 22 Februari 2013, kata Pasek, Anas baru diproses sebagai tersangka 10 Januari 2014.

"10 bulan lebih didiamkan tapi kekuasaannya Anas di Partai Demokrat telah berhasil diambil," katanya.(kompas.tv)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel