Rekening Dibekukan, FP* Tuduh Uangnya Digarong Pemerintah, Bukti Kezaliman




Darirakyat.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang dan membubarkan ormas besutan Habib Rizieq Shihab, Front Pembela Islam, sejak 30 Desember 2020 lalu. Bahkan, rekening FPI sudah dibekukan pemerintah.

Hal tersebut dibenarkan tim hukum FPI sebelum ormas itu dinyatakan terlarang, Aziz Yanuar. “Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12),” katanya, dilansir JPNN, Senin (4/1/2021). 

Menurutnya, pembekuan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah. 

“Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong,” tambah Aziz. 

Namun sayangnya, ia belum mau mengungkap berapa isi rekening yang dibekukan pemerintah.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat info terkait adanya kabar pemblokiran rekening FPI.

“Saya belum mendapat info (soal adanya pemblokiran itu),” katanya. (wartaekonomi.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel