Pulang ke Indonesia, MRS Sandang Gelar 3 Tersangka Dalam Waktu Singkat


Darirakyat.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) bertubi-tubi menjadi tersangka atas tiga kasus yang berbeda pasca kepulangannya ke Tanah Air. Tahun ini pun nampaknya akan menjadi tahun yang sulit untuk dilalui HRS.

Berdasarkan rangkuman Indozone, Selasa, (12/1/2020) Habib Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah kasus berbeda. Tercatat, ada tiga kasus selama pandemi virus corona dan Habib Rizieq sudah menjadi tersangka dalam ketiga kasus tersebut.

Berikut tiga kasus yang menyeret Habib Rizieq sebagai tersangka:

1. Kasus kerumunan di Jakarta.

Kasus yang pertama yakni kasus kerumunan di tengah dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat saat Habib Rizieq baru kembali ke Tanah Air. Dalam acara itu, sempat terjadi penutupan jalan dan kerumunan massa di tengah pandemi.

Dalam kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Habib Rizieq sendiri. Habib Rizieq dinilai melakukan penghasutan hingga terjadi kerumunan dalam acara hajatan tersebut.

2. Kasus kerumunan di Bogor.

Tak butuh waktu lama setelah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Jakarta, Polda Jawa Barat mengikuti langkah Polda Metro. Polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Bogor.

Kasus itu sendiri bermula dari adanya kegiatan di sebuah pesantren di Megamendung, Bogor dan dihadiri oleh Habib Rizieq. Ternyata, acara itu mengumpulkan banyak orang hingga acara itu disorot bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian.

3. Kasus penghalangan tes swab.

Kasus terkini yaitu kasus penghalang-halangan pengetesan virus corona terhadap Habib Rizieq saat dia dirawat di RS Ummi Bogor. Atas hal tersebut, RS Ummi dilaporkan ke polisi.

Setelah kasus tersebut ditarik oleh Bareskrim Polri, Bareskrim akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini. Tak hanya dirinya, menantunya yakni Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka. (indozone.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel