Anies Menyerah? Minta Pusat Ambil Alih Koordinasi Soal Covid-19 di Jakarta & Sekitar, Ini Alasannya


Darirakyat.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan meminta Pemerintah Pusat mengambil alih penanganan covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

Terutama di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.

Diketahui terjadi lonjakan kasus baru Virus Corona di Indonesia termasuk Jakarta.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan fasilitas kesehatan yang ada hampir tak memiliki cukup ruang untuk merawat pasien covid-19.

Jakarta sendiri, saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Dengan diambil alih Pemerintah Pusat, Ahmad Riza Patria menuturkan penanganan kasus covid-19 lebih terpadu.

"Pak Gubernur berkoordinasi dengan pemerintah pusat, berharap nanti pemerintah pusat bisa mengambil alih, memimpin," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Menurut Ahmad Riza Patria, permintaan Anies Baswedan itu terkait dengan kondisi saat ini bahwa fasilitas kesehatan di Jakarta terbebani dengan pasien dari luar Jakarta.

Apabila pemerintah pusat mengambil alih, diharapkan fasilitas kesehatan di daerah penyangga Jakarta bisa bertambah dan fasilitas kesehatan di Jakarta kembali memiliki ketersediaan tempat tidur yang baik.

"Agar ada peningkatan fasilitas di sekitar Bodetabek, sehingga ketersediaan fasilitas di Jakarta bisa terus meningkat.

Tapi okupansinya turun," kata Ahmad Riza Patria.

Dia menjelaskan, semestinya koordinasi antar wilayah terkait penanganan covid-19 diambil pemerintah pusat tidak hanya dari sisi waktu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara bersamaan saja.

Menurut Ariza, pemerintah pusat harus hadir saat fasilitas kesehatan antar wilayah mulai terganggu karena wilayah lain tidak memiliki fasilitas kesehatan yang sama.

"Kami harap kebijakan ini terus ditingkatkan tak hanya substansi, materinya.

Tapi juga waktunya disamakan, tapi berbagai fasilitas kesehatan juga perlu ditingkatkan," ujar dia.

Dia memaparkan, tempat isolasi pasien covid-19 di DKI Jakarta per 17 Januari 2021 sudah terisi di 87 persen.

Dari jumlah itu, sebanyak 24 persen pasien merupakan warga dari luar Jakarta.

Tempat tidur isolasi dari 101 RS rujukan covid-19 sebanyak 7.827 tempat tidur.

Dari jumlah itu, sebanyak 6.816 tempat tidur telah terisi.

Sementara tingkat keterpakaian tempat tidur ICU, dari 101 RS rujukan covid-19 sudah terpakai 82 persen.

Dari 1.063 tempat tidur ICU, sudah terisi sebanyak 871 tempat tidur.

Tetap Pakai Istilah PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur dan peraturan gubernur terkait pembatasan di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam kepgub dan pergub yang diteken pada 7 Januari itu, Anies tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Ia tak menggunakan istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang baru diumumkan pemerintah pusat.

Kepgub yang diterbitkan Anies yakni Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Melalui Kepgub itu, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," bunyi diktum kesatu kepgub tersebut.

Anies juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Aturan dalam pergub itu juga Anies menggunakan istilah PSBB, bukan PPKM.

"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 35 ayat 1 pergub tersebut.

Meski demikian, Anies dalam menegaskan bahwa pengetatan PSBB ini diambil berdasarkan PPKM Jawa Bali yang sebelumnya diumumkan pemerintah pusat.

Anies menyatakan mendukung kebijakan tersebut karena bisa membuat penanganan Covid-19 di Jabodetabek lebih terintegrasi.

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1/2021).

Anies menyebut pembatasan di DKI Jakarta akan berlangsung pada 11-25 Januari dan bisa diperpanjang jika kasus Covid-19 belum sepenuhnya menurun.

Berikut aturan pembatasan aktivitas di Jakarta:

Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.

Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.

Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

(tribunnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel