Tegas!! Buntut Kunjungan ke FPI, Kemlu Pulangkan Staf Kedubes Jerman dan Larang Kembali ke Indonesia


Darirakyat.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan staf Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta yang mendatangi Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) telah diberi tindakan tegas. Staf Kedubes Jerman itu telah tinggalkan Indonesia pada 21 Desember lalu.

"Menindaklanjuti pertemuan yang kita lakukan dengan Kedutaan Jerman, dapat saya sampaikan bahwa staf tersebut telah meninggalkan Indonesia pada 21 Desember 2020," kata Retno kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Tak hanya berhenti di situ, Kemlu dengan Kedubes Jerman tetap menjalin komunikasi. Pemerintah Indonesia melalui Kemlu meminta staf Kedubes Jerman itu kembali Tanah Air.

"Setelah itu, Kementerian Luar Negeri juga telah melakukan komunikasi kembali dengan pemerintah Jerman melalui capital dan kedutaan besar Jerman di Jakarta. Dalam komunikasi tersebut Kementerian Luar Negeri menyampaikan keputusan bahwa pemerintah Indonesia tidak menghendaki yang bersangkutan kembali ke Indonesia," ujar Retno.

Staf Kedubes Jerman mendatangi Sekretariat FPI terjadi pada Kamis (17/12) siang. Retno menyampaikan bahwa pemerintah Jerman tetap mendukung dan menjalin hubungan baik dengan pemerintah Indonesia.

"Kedutaan Jerman juga secara tegas menyampaikan dukungan dan komitmen pemerintah Jerman untuk melanjutkan kerja sama bilateral dengan Indonesia untuk melawan intoleransi, radikalisme, dan ujaran kebencian," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan bicara mengenai status staf Kedubes Jerman yang mendatangi Sekretariat FPI di Petamburan, Jakpus. Farhan menyebut staf tersebut terdaftar sebagai pegawai intelijen Jerman.

"Ternyata dia bukan diplomat, namanya Suzanne Hol, dan setelah diselidiki lewat beberapa sumber, dia ternyata bukan sebagai pegawai di Kementerian Luar Negeri Jerman. Tetapi ternyata dia adalah tercatat sebagai pegawai Badan Intelijen Jerman, BND (Bundesnachrichtendienst)," kata Farhan saat dihubungi, Senin (28/12).

Dilarang Balik ke Indonesia

Pemerintah melarang staf Kedubes Jerman di Jakarta yang mengunjungi markas Front Pembela Islam (FPI) datang kembali ke Indonesia.

Staf Kedubes tersebut datang ke markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada 17 Desember lalu.

 Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan staf itu telah dipulangkan oleh Kedubes Jerman tak lama setelah kementeriannya memprotes kunjungan ke FPI tersebut.

"Dapat saya sampaikan bahwa staf tersebut telah meninggalkan Indonesia pada 21 Desember 2020. Setelah itu, Kemlu juga kembali berkomunikasi dengan pemerintah Jerman dan Kedubes di Jakarta bahwa keputusan pemerintah Indonesia tidak menghendaki yang bersangkutan kembali ke Indonesia," kata Retno, Selasa (29/12).

Menurut Retno, berdasarkan pertemuan dubes interim Jerman di Jakarta dan Kemlu RI beberapa waktu lalu, Berlin menyatakan bahwa mereka memulangkan staf kedubes tersebut sesegera mungkin.

"Staf tersebut dipulangkan dengan segera untuk dimintai pertanggungjawaban dan memberikan klarifikasi atas tindakannya," kata Retno.

Retno menegaskan kembali bahwa dubes interim Jerman telah meminta maaf atas tindakan salah satu stafnya tersebut. Jerman juga menekankan lawatan staf kedubesnya itu tak mencerminkan kebijakan pemerintah.

"Kepala perwakilan Jerman juga menolak kesan bahwa kedatangan stafnya tersebut merupakan bentuk dukungan Jerman terhadap ormas tersebut (FPI)," ujar Retno.

Sebelumnya Sekretaris Umum FPI Munarman mengklaim sempat didatangi perwakilan Kedubes Jerman.

Menurut Munarman, kedatangan perwakilan Kedubes Jerman itu akan memicu perhatian internasional terhadap kasus tewasnya enam anggota laskar FPI dalam bentrokan dengan polisi beberapa waktu lalu.

"Perhatian internasional terhadap kasus extrajudicial killing enam syuhada akan berdampak pada reputasi Indonesia di dunia internasional," tutur dia.

Namun, kata Retno, Kedubes Jerman menyangkal isi berbagai pernyataan yang disampaikan pimpinan FPI tersebut (detik dan cnnindonesia)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel