Jadi Tersangka MRS Dicekal 20 Hari, Berikut Pasal yang Menjeratnya


Darirakyat.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) MRS dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Habib Rizieq dicekal karena menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

"Surat pencekalan kepada MRS sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu (pencekalan) 20 hari," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers, Kamis (10/12/2020).

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq dan kelima orang lainnya dijadikan tersangka terkait kerumunan orang di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran dua pasal yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 126 KUHP melawan petugas.

Pasal 160 menyebutkan “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) MRS dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Habib Rizieq dicekal karena menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

"Surat pencekalan kepada MRS sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu (pencekalan) 20 hari," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers, Kamis (10/12/2020).

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq dan kelima orang lainnya dijadikan tersangka terkait kerumunan orang di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran dua pasal yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 126 KUHP melawan petugas.

Pasal 160 menyebutkan “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Sementara Pasal 216 KUHP, yakni menyebutkan "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara itu, kelima orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI). (okezone.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel