TEGAS..!! Kapolda Metro: MRS Akan Kita Tangkap!




Darirakyat.com - Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait insiden di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang melibatkan petugas Polda Metro Jaya dengan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (7/12/2020). Dalam kejadian itu, 6 Laskar FPI tewas ditembak.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) MRS usai ditetapkannya menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) MRS tersangka. Penyidik menetapkan Habib Rizieq dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

“ MRS akan kita tangkap,” tegas Fadil,” Kamis (10/12/2020)

Selain MRS penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri MRS.

Sekadar diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kejadian tersebut ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin 7 Desember 2020.

Mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut Rizieq, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pendukung Rizieq.

Bahkan, ketika kejadian itu pihak yang diduga pendukung Rizieq menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 orang pendukung Rizieq meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri.

Keenam orang yang tewas itu adalah, Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi dan Khadafi. Mereka semua diketahui merupakan anggota Laskar FPI DKI Jakarta.

Bareskrim telah mengambil alih penanganan kasus ini dari Polda Metro Jaya. Penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.(okezone.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel