Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Para Tokoh NU Laporkan Munarman ke Polisi


Darirakyat.com - Sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang tergabung di dalam Barisan Ksatria Nusantara melaporkan Sekretaris Umum DPP Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Munarman ke Polda Metro Jaya.

Mantan Ketua PCNU Jakarta Selatan, KH Zainal Arifin menyampaikan, bahwa pelaporan pihaknya terhadap Munarman lantaran diduga telah melakukan pembohongan publik melalui pemberitaan.

“Demi keamanan dan kenyamanan berbangsa dan bernegara mohon kepada pihak Kepolisian untuk menangkap Munarman yang kami duga telah menyebarkan berita bohong dan hasutan yang menimbulkan kegaduhan diantara umat Islam,” kata kiai Zainal dalam keterangannya yang diterima Inisiatifnews.com, Senin (21/12/2020).

Hal ini diyakininya lantaran Kapolda Metro Jaya bersama dengan Pangdam Jaya telah merilis dua pucuk senjata api dan beberapa unit senjata tajam tajam dan tongkat komando pada hari Senin 7 Desember 2020 siang.

“Sementara pihak Kepolisian telah membeberkan barang bukti 2 pucuk pistol dan beberapa samurai serta golok waktu press release di Polda Metro Jaya pada hari yang sama,” terangnya.

Petinggi NU Jakarta Selatan era kepemimpinan almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menyebut, bahwa pengakuan Munarman bahwa para laskar FPI yang tewas di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek tidak memiliki senjata adalah statemen yang sangat bohong. Menurutnya, Munarman sedang berusaha keras membalikkan fakta-fakta yang ada.

“Bagi kami ini bentuk penyesatan informasi dan kalau dibiarkan akan menjadi pembenaran di masyarakat, seolah-olah Laskar FPI tidak melakukan perlawanan dalam peristiwa itu,” ujarnya.

“Sementara sudah berapa kali kita menemukan penangkapan demo dari Laskar FPI yang dirazia oleh pihak Kepolisian didapati membawa sajam,” imbuh kiai Zainal.

Atas dasar itu, kiai Zainal bersama dengan beberapa tokoh NU lainnya merasa perlu untuk melaporkan Munarman ke Polisi agar dapat disikapi dengan tegas berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Dan surat laporan polisi tersebut sudah terbit dengan nomor LP / 7557 / XII / YAN.25 / 2020 / SPKT PMJ tertanggal 21 Desember 2020.

“Kami bersama para kiai dan alim ulama yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara berinisiatif untuk membuat laporan polisi menggunakan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 15-14 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 pukul 15:00 WIB di Polda Metro Jaya,” tutupnya.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Sekum DPP FPI Munarman membantah bahwa 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek memiliki senjata tajam apalagi senjata api seperti apa yang dirilis oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imrah dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bersama Karopaminal Divpropam Polri Birgjen Pol Hendra Kurniawan menunjukkan beberapa senjata tajam dan senjata api yang disebut milik laskar FPI yang tewas di KM50 Jalan Tol Jakarta – Cikampek pada hari Senin 7 Desember 2020 dini hari.

“Yang perlu diketahui bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut bawa senpi dan tembak menembak dengan aparat. Kami tidak pernah dibekali senpi, kami terbiasa tangan kosong, kami bukan pengecut,” kata Munarman dalam konferensi persnya di kantor DPP FPI, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Senin 7 Desember 2020.

Menurutnya, apa yang dirilis oleh Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya tersebut adalah upaya pemutar-balikan fakta dan merupakan fitnah yang luar biasa terhadap FPI.

“Ini fitnah luar biasa, memutarbalikkan fakta dengan sebut bahwa laskar lebih dulu serang,” tambahnya. (inisiatifnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel