Warga Biasa Dilarang Buat Pesta Nikah, Eehh Sebaliknya Koq Gubernur Sumbar Boleh Bikin Pesta Nikah Anak 3 Hari?



Darirakyat.com - Pemko Padang melarang masyarakat mengadakan pesta pernikahan, baik itu di gedung atau di rumah, terhitung sejak 9 November 2020.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan operasional bagi pelaku usaha.

Aturan ini sendiri dikeluarkan pada 12 Oktober silam, namun baru mulai berlaku sejak 9 November 2020.

"Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," demikian bunyi aturan pada SE yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Pemerintah Padang mengancam akan membubarkan acara pernikahan jika dilaksanakan setelah 8 November.

"Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan, akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi salah satu pasal.

Meski begitu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno justru tetap bersikeras menggelar pesta pernikahan putranya selama 3 hari berturut-turut, di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Pernikahan yang disebut baralek gadang itu diadakan mulai dari tanggal 6 sampai 8 November 2020 di  Auditorium Gubernuran Jalan Jenderal Sudirman, yang berada dalam kompleks Istana Gubernur.

Di undangan yang tersebar, Irwan Prayitno dan Nevi Zuairina akan berbesan dengan Makky Ananda dan Mira Zauti Thahir.

Sementara itu, nama anak-anak mereka yang menikah adalah Ibrahim dan Nabila. Nevi sendiri merupakan anggota Komisi VI DPR-RI.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan bahwa pesta pernikahan anaknya akan mematuhi protokol kesehatan. Dia menjelaskan bahwa awalnya pernikahan anaknya akan digelar pada bulan Desember 2020, namun dimajukan.

"Sebelumnya saya telah berencana acara pernikahan anak kami pada tanggal 4-6 Desember 2020, namun karena adanya surat edaran Wali Kota Padang yang melarang acara pernikahan mulai tanggal 9 November 2020, maka keluarga sepakat untuk memajukan jadi 6-8 November 2020," kata dia dalam keterangan pers, Rabu (4/11/2020).

Irwan membantah adanya konspirasi antara dirinya dengan keputusan Pemko Padang, mengingat larangan mengadakan acara menikah baru berlaku sehari setelah pesta pernikahan anaknya berakhir.

"Jadi tidak benar, kalau kami melakukan konspirasi bersama Pemkot Padang. Karena ada SE Wali Kota itu, kami panitia kembali mengadakan rapat dan memutuskan untuk memajukan pernikahan anak kami," ujarnya.

"Jadi saya sebagai orang tua bertanggung jawab memberikan kesempatan untuk anak kami menikah, tapi pernikahan diatur sesuai protokol kesehatan," ujar Irwan.

Protokol kesehatan yang dimaksud, seperti tamu undangan tidak makan di tempat, namun hanya diberikan nasi kotak. Ucapan selamat juga hanya berupa salam santun tanpa bersentuhan.

Undangan dibuat tiga hari agar tidak terjadi kerumunan dan dibagi per jam kehadiran. Setiap undangan yang hadir memiliki jadwal yang berbeda.

Masker akan disediakan bagi yang tidak pakai masker, sementara untuk hand sanitizer disediakan di beberapa titik tempat acara.

“Makanya pelaksanaannya dibagi tiga hari. Jadi, per hari dan per jam jumlah tamu dibatasi. Selain itu, protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat,” kata Irwan. (indozone.id)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel