Begini Bunyi Surat Kepala Satpol PP DKI kepada HRS & FPI Soal Sanksi Denda 50 Juta



Darirakyat.com -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendenda HRS karena melanggar protokol kesehatan saat mengadakan acara dengan kerumunan massa di tengah COVID-19.

Pemberian sanksi tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi yang ditujukan kepada HRS. Surat tertanggal 15 November 2020 itu ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. 

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," kata Arifin seperti dikutip dalam salinan surat sanksi, Minggu (15/11/2020).

Acara yang dimaksud, yakni kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020). Surat sanksi denda administrasi itu ditujukan kepada HRS selaku penyelenggara pernikahan putrinya dan FPI selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi SAW.



Surat menyatakan pemberian sanksi berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020. "Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tulis Arifin.

Saat dikonfirmasi, Arifin membenarkan pemberian sanksi tersebut. Arifin menyebut, Satpol PP DKI telah melayangkan surat mengenai sanksi denda administratif itu kepada HRS

Menurutnya, HRS merespons dan menyambut baik pemberian surat tersebut. 

"Responsnya baik. Menerima kami tegakan aturan. Pokoknya intinya sudah disampaikan dan dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata dia.

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu juga diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki. Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada HRS.

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada HRS dan panitia penyelenggara acara. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer)disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh HRS dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, memberikan narasi sebagai berikut tentang surat sanksi denda kepada HRS

“Satpol PP menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Front Pembela Islam atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020. 

Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. 

Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara. Terus tegakkan protokol kesehatan dalam segala kegiatan. @dkijakarta @aniesbaswedan @bangariza”

(republika.co dan ayojakarta.com)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel