Ini Alasan Presiden Jokowi Pecat Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh




Darirakyat.com - Presiden Joko Widodo disebut telah menerbitkan Keppres tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari kursi Gubernur Aceh periode 2017-2022. Adapun pemecatan Irwandi ini dilakukan usai putusan kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap.

Menurut Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi, Keppres tersebut telah diterima oleh pimpinan DPR Aceh untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna. Rapat tersebut akan mengumumkan pemberhentian Irwandi dan mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua II DPRA," ungkap Dalimi dilansir Antara pada Kamis (15/10) hari ini. Meski disebut telah menerima Keppres Jokowi, DPR Aceh sendiri masih belum memprosesnya hingga kini.

Agenda rapat paripurna tersebut bahkan belum dijadwalkan hingga hari ini. Dalimi mengaku belum tahu tindak lanjut Keppres tersebut.

Padahal, seharusnya DPR Aceh harus segera mengumumkan dan membacakannya dalam paripurna setelah Keppres tersebut diterima. "Pertanyaannya kenapa lembaga (DPRA) belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," jelas Dalimi.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 entang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d, DPR Aceh memiliki tugas dan kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. "Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," jelas Dalimi.

Sementara itu, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin hingga kini masih belum memberikan keterangan apa pun terkait Keppres tersebut. Sedangkan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Aceh, Syakir, mengaku masih belum menerima Keppres tersebut. "Tapem belum terima," ujar Syakir.

Sebagai informasi, Irwandi diberhentikan dari jabatannya usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara engan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan kepada Irwandi. Ia kini berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.(wowkeren.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel