Tak Manusiawi, Sanksi Masuk Peti Jenazah Pelanggar PSBB Dihentikan

Tak Bermasker, Warga Jaktim Pilih Sanksi Tiduran di Replika Peti Mati


Darirakyat.com - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur menghentikan sanksi masuk peti jenazah bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, hari ini Jumat (4/9) sanksi tersebut telah dihapuskan. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tetap mengacu pada Pergub yang sudah berlaku yakni membauar denda Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selaman 60 menit.

Budy menjelaskan, penghapusan sanksi masuk peti jenazah menuai banyak protes dari masyarakat. Karena itu pihaknya langsung menghapus sanksi tersebut.

"Kita hanya menghindar pro dan kontra jadi kita menindak berdasarkan aturan saja. Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Menurut dia, jika sanksi itu tetap dipaksakan maka akan terjadi sesuatu hal yang tak diingingkan. Sebab, lanjut dia, masyarakat hanya mengetahui dua sanksi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 yakni membayar dendan Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selama 60 menit.

"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," tegasnya. (megapolitan.okezone.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel