Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan Gara-gara Dicegah ke Luar Negeri


Darirakyat.com - Putra Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Kementerian Keuangan soal pencegahan ke luar negeri terkait SEA Games 1997.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/9), Bambang tercatat sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat adalah Menteri Keuangan RI.

Dalam gugatannya, Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang 'Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara'.

Bambang juga meminta agar menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.

Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi ke pengacara Bambang, Prisma Wardhana Sasmita namun belum mendapat tanggapan.

Bambang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997. Sebagai ketua konsorsium, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.

(cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel