Gatot Nurmantyo Serukan Bangsa Indonesia Kawal Maklumat KAMI untuk Selamatkan Indonesia

Massa yang menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi mengabaikan jaga jarak aman pencegahan virus corona.


Darirakyat.com - Salah satu Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo memanggil segenap elemen bangsa untuk mengawal maklumat KAMI, yang salah satunya menuntut Jokowi menepati sumpah jabatan sebagai Presiden Indonesia.

"Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan Indonesia dengan semangat persatuan, kebersamaan dan kemajemukan. Semoga Allah SWT membantu dan meridai perjuangan kita," kata Gatot saat deklarasi dan maklumat KAMI di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (18/8).

KAMI menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dibacakan secara bergilir oleh para tokoh dan deklarator.

Maklumat di antaranya menuntut pemerintah menghentikan segala bentuk kriminalisasi hingga meminta Jokowi menepati sumpah jabatannya sebagai presiden RI.

Salah satu deklarator KAMI, Din Syamsuddin menyatakan tuntutannya kepada Jokowi untuk selalu bertanggung jawab sesuai janji dan sumpah jabatannya sebagai presiden RI.

Tak hnya itu, Ia juga mendesak lembaga-lembaga negara, baik MPR, DPR, DPD dan MK untuk melaksanakan fungsi secara konstitusional demi menyelamatkan rakyat dan negara indonesia.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan, KAMI bersiap diri dengan segala pemikiran dan langkah-langkah solutif untuk tata kelola pemerintahan yang konstruktif, amanah, berintegritas bagi perbaikan dan perubahan menyelamatkan Indonesia," kata Din dan bersama-sama secara serempak dengan tokoh deklarator KAMI lainnya.

Selain itu, KAMI turut mendesak pemerintah, DPR, DPD dan MPR menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara agar tak menyimpang dari jiwa, semangat dan UUD 1945. Menurutnya, hal itu penting karena di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapakan 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

KAMI juga menuntut agar pemerintah bersungguh-sungguh menangani pandemi Covid-19. Wujud nyatanya, dengan tidak membiarkan masyarakat Indonesia menyelamatkan diri sendiri sehingga menimbulkan banyak korban.

"Dengan mengalokasikan anggaran yang memadai. termasuk membantu rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi," bunyi salah satu poin maklumat tersebut.

KAMI juga menuntut agar pemerintah bertanggung jawab untuk mengatasi resesi ekonomi yang melanda Indonesia saat ini. Hal itu bertujuan untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani, nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM, dan koperasi serta pedagang informal daripada membela pengusaha besar dan asing.

KAMI juga menuntut pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. KAMI juga meminta kepada pemerintah untuk menggantikan penegakkan hukum yang carut marut, diskriminatif, dan memberantas mafia hukum.

"Menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum para penjarah kekayaan negara," bunyi maklumat tersebut.

Selain itu, KAMI menuntut penyelenggara negara menghentikan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta menghentikan sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan kekuasaan.

KAMI juga menuntut pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tak memberi peluang bangkitnya komunisme dan ideologi anti Pancasila lainnya. Selain itu, pemerintah dituntut menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu toleransi, radikalisme dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat.

"Dan mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu," bunyi salah satu maklumat tersebut.

Terakhir, KAMI menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas terhadap pihak berupaya melalui jalur konstitusi mengubah dasar negara Pancasila. Hal itu bertujuan agar tak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.(cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel