Salah Satu Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tercatat Sebagai Ketua Veronica Lovers



Darirakyat.com - Dua pelaku kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok berhasil ditangkap. Mereka adalah KS (67) dan EJ (47). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda yakni di Bali dan Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik dilaporkan pada 17 Mei 2020 lalu. Kedua pelaku merupakan pemilik akun instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.

“Beberapa postingan di IG dari dua akun yang pertama akun instagram ito.kurnia satu lgi

Yusri mengatakan, untuk pelaku berinisial EJ masih dalam perjalanan ke Jakarta dari Medan. Yusri menjelaskan, EJ merupakan ketua Veronica Lovers.



“EJ ini adalah ketua komunitas. Komunitas itu namanya Veronica Lovers. Mereka juga punya grup di beberpa medsos termasuk di WhatsApp dan Telegram. Ini masih didalami oleh tim,” kata Yusri.

Yusri mengatakan setelah sampai di Jakarta EJ akan langsung menjalani pemeriksaan. Sementara KS polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahok. (kumparan.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel