Gara-gara Rhoma Irama Menyanyi Saat Pandemi Corona, 500 Orang Wajib Tes Covid-19

1.000 Orang yang Nonton Konser Rhoma Irama di Bogor Bakal Jalani Rapid Test Covid-19


Darirakyat.com -
Sebanyak 500 warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ikut menonton konser Rhoma Irama di acara khitanan putra Surya Atmaja, wajib mengikuti rapid test dan tes usap tenggorokan atau tes swab. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menegaskan, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Iya (menghindari penularan), jadi akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapid test (kepada penonton)," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020). 

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Mike Kaltarina, angka 500 tersebut didapat jumlah itu dari data kehadiran dalam acara khitanan. 

Lalu, tracing juga dilakukan terhadap pihak keluarga penyelenggara hingga warga sekitar lokasi. Pelacakan tersebut dilakukan secara intensif oleh Gugus Tugas tingkat desa hingga kecamatan serta tim Satgas Siaga Corona (Sisca). 

"(500) berdasarkan tracing keluarga, penyelenggara, tetangga yang terlibat dan tamu undangan berdasarkan data tracing gugus tugas tingkat desa," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Namun, apakah Rhoma Irama juga akan jalani tes tersebut, Mike mengaku saat ini diprioritaskan bagi warga ber-KTP Bogor. "Masih berbagi pemeriksaan untuk sasaran lainnya, jadi untuk Rhoma Irama tracing sesuai KTP," terangnya. Sementara itu, tes tersebut akan digelar pada Selasa (7/7/2020). Petugas telah menyiapkan alat tes Covid-19 sebanyak 500 unit.

Mengaku akan bertanggung jawab Atas kejadian itu, pihak keluarga Surya Atmaja mengaku akan bertanggung jawab jika ada warga yang positif Covid-19. 

"Kalau memang ada yang dikatakan positif di acara itu, kami akan membantu bertanggung jawab mengobati sampai sembuh," ucap anak pertama yang mewakili, Surya Atmaja, Hadi Pranoto kepada awak media, Rabu (1/7/2020). 

Seperti diberitakan sebelumnya, acara khitanan putra dari Surya Atamja tersebut sempat mendapat kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Bupati Ade Yasin. Menurut Ade, Rhoma dan penyelenggara telah melanggar Peraturan Bupati nomor 35 terkait PSBB di Kabupaten Bogor. (kompas.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel